Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1087/Pid.B/2024/PN Bdg KETUT BUDIANTI, SH 1.RIDWAN SUGANDI als INDRI als ANDRI Bin ENDING EGO
2.ADAM SAPUTRA Bin ONIM MULYADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1087/Pid.B/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3115/M.2.10/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RIDWAN SUGANDI Als. INDRI Als. ANDRI Bin ENDING EGO dan Terdakwa ADAM SAPUTRA Als. ADAM Bin ONIM, pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Jalan Sekeloa Tengah No. 12 A Rt. 004 Rw. 003 Kelurahan Lebak Gede Kecamatan Coblong Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

----- Para Terdakwa yang telah mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain dengan janjian bertemu direst area Cianjur kemudian dengan menggunakan sepeda motor Satria FU Warna hitam tanpa plat nomor dengan posisi Terdakwa RIDWAN SUGANDI Als. INDRI Als. ANDRI Bin ENDING EGO mengemudikan sepeda motor sedangkan Terdakwa ADAM SAPUTRA Als. ADAM Bin ONIM dibonceng,  para Terdakwa mencari sasaran dan pada saat di Jalan Sekeloa Tengah No. 12 A Rt. 004 Rw. 003 Kelurahan Lebak Gede Kecamatan Coblong Kota Bandung para Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF Tipe T4G02T31L0 M/T, Tahun 2018 warna hitam No. Pol. BE-2844-NBO Noka. MH1KD1113JK049123 Nosin. KD11E1048730 milik Saksi korban FAQIH MUHAMMAD SYUHADA yang diparkir dipinggir jalan dengan posisi dikunci stang kemudian dengan jarak sekitar 10 meter dari sepeda motor Saksi korban tersebut, para Terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikemudikan kemudian Terdakwa RIDWAN SUGANDI Als. INDRI Als. ANDRI Bin ENDING EGO dengan menggunakan kunci astag yang dibawanya merusak lubak kunci kontak sehingga sepeda motor dapat dinyalakan dan dibawa oleh Terdakwa RIDWAN SUGANDI Als. INDRI Als. ANDRI Bin ENDING EGO sedangkan Terdakwa ADAM SAPUTRA Als. ADAM Bin ONIM mengawasi keadaan sekitar yang posisinya tidak jauh dari Terdakwa RIDWAN SUGANDI Als. INDRI Als. ANDRI Bin ENDING EGO selanjutnya Terdakwa RIDWAN SUGANDI Als. INDRI Als. ANDRI Bin ENDING EGO membawa sepeda motor milik Saksi korban tersebut dan Terdakwa ADAM SAPUTRA Als. ADAM Bin ONIM membawa sepeda motor yang sebelumnya digunakan kemudian bertemu direst area Cianjur sekitar pukul 04.00 Wib untuk menukar sepeda motor yaitu Terdakwa ADAM SAPUTRA Als. ADAM Bin ONIM membawa sepeda motor yang berhasil diambilnya tersebut yang kemudian dijual kepada Sdr. TARMAN (DPO) dengan harga sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan masing-masing Terdakwa mendapat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

----- Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024 sekira jam 03.00 Wib pada saat para Terdakwa akan mencari sasaran kembali untuk mengambil sepeda motor milik orang lain disekitaran Jl. Cisitu Kota Bandung, berdasarkan informasi dari masyarakat Saksi MAHESA PERDANA yang merupakan anggota kepolisian bersama anggota Polrestabes Bandung mengamankan para Terdakwa.

----- Akibat perbuatan Terdakwa Saksi korban FAQIH MUHAMMAD SYUHADA mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya