| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan wanprestasi;
- Menyatakan PERJANJIAN KERJASAMA PEMAKAIAN JASA HUKUM tanggal 1 September 2025 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Penggugat berhak atas Success Fee sebesar :
- Sucsess fee yaitu sebesar 7.5 % dari Rp. 2.550.000.000 yaitu : Rp.191.250.000,-
- POTENSI Sucsess fee yang dapat diterima yaitu dari sisa pokok sebesar Rp.7.000.000.000,- (tujuh miliyar rupiah) sebesar 7.5 % dari Rp. 7.000.000.000,- yaitu = Rp.753.750.000,-
- KERUGIAN IMATERILL, sebesar Rp.9.000.000.000,- (sembilan miliar Rupiah);-
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar secara tanggung renteng kepada Penggugat berupa :
- Sucsess fee yaitu sebesar 7.5 % dari Rp. 2.550.000.000 yaitu : Rp.191.250.000,-
- POTENSI Sucsess fee yang dapat diterima yaitu dari sisa pokok sebesar Rp.7.000.000.000,- (tujuh miliyar rupiah) sebesar 7.5 % dari Rp. 7.000.000.000,- yaitu = Rp.753.750.000,-
- KERUGIAN IMATERILL, sebesar Rp.9.000.000.000,- (sembilan miliar Rupiah);-
- Menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah dimohonkan dalam perkara ini, yakni sita jaminan (conservatoir beslaag) tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Sawah Kurung Raya No. 36 RT. 002 RW.003 Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat dengan SHM 762 seluas 273 M?2; atas nama Lie Vonny Monalisa S.H. dan SHM 764 seluas 273 M?2; atas nama Lie Vonny Monalisa S.H.;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) setiap harinya apabila lalai melaksanakan isi putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya Gugatan ini |