Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2025/PN Bdg KETUT BUDIANTI, SH VIKI RIZKI GUSTIAWAN Als PERONG Bin TATANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 106/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-343.A/M.2.10/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KETUT BUDIANTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VIKI RIZKI GUSTIAWAN Als PERONG Bin TATANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa VIKI RIZKI Als. Bin TATANG bersama-sama dengan Sdr. IWAN Als. DOBOL (DPO) pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira Jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024, bertempat di Rumah saksi korban MAMAT RAHMAT yang beralamat di Harumansari RT. 003 RW. 007 Kelurahan Cigending Kecamatan Ujungberung Kota Bandung atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Klas 1A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

------ Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekitar Pukul 01.30 Wib Terdakwa bersama Sdr. IWAN Als. DOBOL (DPO) berada dirumahnya di Harumansari RT. 003 RW. 007 Kelurahan Cigending Kecamatan Ujungberung sedang mengobrol dan santai kemudian sekitar Pukul 02.00 Wib terdakwa bersama Sdr. IWAN Als. DOBOL (DPO) keluar rumah dengan tujuan untuk mengambil barang berharga dirumah saksi korban MAMAT RAHMAT yang merupakan tetangga Terdakwa. Bahwa setelah melihat situasi aman dan sepi Terdakwa melihat rumah saksi korban MAMAT RAHMAT dalam keadaan sepi selanjutnya terdakwa masuk kerumah tersebut melalui pintu belakang lantai atas yang tidak terkunci dengan cara memanjat menaiki lantai atas pintu belakang rumah saksi MAMAT RAHMAT sedangkan Sdr. IWAN als DOBOL (DPO) menunggu diluar untuk mengawasi situasi, selanjutnya terdakwa masuk kesalah satu kamar dilantai atas mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 11 warna merah dan 1 (satu) buah dompet kulit yang berisi : KTP, Kartu Tanda Mahasiswa, Uang Tunai  sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu) dan 2 (dua) buah STNK kendaraan Roda dua, setalah itu terdakwa menuju lantai dasar dan didalam kamar Terdakwa mengambil dompet semi kulit warna pink yang berisikan kalung emas seberat 6 (enam) gram, Kartu E-KTP An. RISMA, SIM A dan SIM C An. REZA, Kartu BPJS An. RISMA, Kartu ATM Bank BRI dan BCA An. RISMA, uang tunai sbesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (dua) unit Handpone Merk REDMI XIOAMI Note 12 warna biru muda dan 1 (satu) unit handphine Infinix Smart 4 warna biru serta 1 (satu) buah handphone merk Oppo A95 warna silver. Bahwa selanjutnya uang yang berhasil diambil oleh Terdakwa tersebut dibagi dengan Sdr. IWAN als DOBOL (DPO), yang kemudian Terdakwa menggunakannya untuk kepentingannya sendiri  dan untuk handphone salah satunya oleh Terdakwa telah ditawarkan kepada Saksi MUHAMMAD RAMADHAN  ANUGRAH ILLAHI Als. DEDE namun  Saksi MUHAMMAD RAMADHAN  ANUGRAH ILLAHI Als. DEDE tidak tertarik untuk membelinya dan memberitahukan hal tersebut kepada Saksi korban MAMAT RAHMAT. Bahwa untuk surat-surat/kartu-kartu berharga lainnya oleh Terdakwa diserahkan kepada Sdr. IWAN als DOBOL (DPO) untuk dibuang.

----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi MAMAT RAHMAT mengalami kerugian berkisar sebesar  Rp. 16.900.000,- (enam belas juta semibilan ratus ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.

 

SUBSIDAIR

------  Bahwa ia terdakwa VIKI RIZKI Als. PERONG Bin TATANG bersama-sama dengan Sdr. IWAN Als. DOBOL (DPO) pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira Jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024, bertempat di Rumah saksi korban MAMAT yang beralamat di Harumansari RT. 003 RW. 007 Kelurahan Cigending Kecamatan Ujungberung Kota Bandung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Klas 1A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

------ Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekitar Pukul 01.30 Wib Terdakwa bersama Sdr. IWAN Als. DOBOL (DPO) berada dirumahnya di Harumansari RT. 003 RW. 007 Kelurahan Cigending Kecamatan Ujungberung sedang mengobrol dan santai kemudian sekitar Pukul 02.00 Wib terdakwa bersama Sdr. IWAN Als. DOBOL (DPO) keluar rumah dengan tujuan untuk mengambil barang berharga dirumah saksi korban MAMAT RAHMAT yang merupakan tetangga Terdakwa. Bahwa setelah melihat situasi aman dan sepi Terdakwa melihat rumah saksi korban MAMAT RAHMAT dalam keadaan sepi selanjutnya terdakwa masuk kerumah tersebut melalui pintu belakang lantai atas yang tidak terkunci dengan cara masuk melalui  pintu belakang yang tidak terkunci sedangkan Sdr. IWAN als DOBOL (DPO) menunggu diluar untuk mengawasi situasi, selanjutnya terdakwa masuk kesalah satu kamar dilantai atas mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 11 warna merah dan 1 (satu) buah dompet kulit yang berisi : KTP, Kartu Tanda Mahasiswa, Uang Tunai  sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu) dan 2 (dua) buah STNK kendaraan Roda dua, setalah itu terdakwa menuju lantai dasar dan didalam kamar Terdakwa mengambil dompet semi kulit warna pink yang berisikan kalung emas seberat 6 (enam) gram, Kartu E-KTP An. RISMA, SIM A dan SIM C An. REZA, Kartu BPJS An. RISMA, Kartu ATM Bank BRI dan BCA An. RISMA, uang tunai sbesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handpone Merk REDMI XIOAMI Note 12 warna biru muda dan 1 (satu) unit handphine Infinix Smart 4 warna biru dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A95 warna silver. Bahwa selanjutnya uang yang berhasil diambil oleh Terdakwa tersebut dibagi dengan Sdr. IWAN als DOBOL (DPO), yang kemudian Terdakwa menggunakannya untuk kepentingannya sendiri  dan untuk handphone salah satunya oleh Terdakwa telah ditawarkan kepada Saksi MUHAMMAD RAMADHAN  ANUGRAH ILLAHI Als. DEDE namun  Saksi MUHAMMAD RAMADHAN  ANUGRAH ILLAHI Als. DEDE tidak tertarik untuk membelinya dan memberitahukan hal tersebut kepada Saksi korban MAMAT RAHMAT. Bahwa untuk surat-surat/kartu-kartu berharga lainnya oleh Terdakwa diserahkan kepada Sdr. IWAN als DOBOL (DPO) untuk dibuang.

----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi MAMAT RAHMAT mengalami kerugian berkisar sebesar  Rp. 16.900.000,- (enam belas juta semibilan ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4  KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya