| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menghukum Tergugat untuk membayar Sisa Kontrak Kerja Penggugat Sebagaimana Pasal 62 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena hubungan kerja Penggugat dan Tergugat adalah PKWT (Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu) yang diputus sepihak sebelum masa berakhir, maka Tergugat wajib membayar ganti rugi berupa upah penuh sampai sisa masa kontrak PKWT (Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu) berakhir.
- Membayar Pesangon Penggugat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sebagaimana Pasal 156 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 sebagai berikut :
|
No.
|
Rincian Hak
|
Jumlah
|
|
1.
|
Sisa Kontrak Kerja Sesuai Pasal
62 UU Ketenagakerjaan
|
Rp. 178.371.808
|
|
2.
|
Pesangon
|
Rp. 5.574.119
|
|
3.
|
THR Tahun 2025
|
Rp. 1.858.039
|
|
4.
|
Upah Dibawah Ketentuan
|
Rp. 6.945.314
|
|
|
Total Hak
|
Rp. 192.749.280
|
- Menghukum Tergugat membayar Hak Penggugat Berupa Sisa Kontrak Kerja dan Uang Pesangon, serta THR 2025 dan Upah dibawah Ketentuan kepada Penggugat sebagaimana Hukum Ketenagakerjaan
- Menghukum Tergugat Membayar Hak Penggugat Berjumlah 192.749.280 (Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah)
- Menghukum Turut Tergugat, Memastikan Pembayaran Keseluruhan Hak Penggugat sebagaimana Hukum Ketenagakerjaan
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh Biaya yang timbul akibat perkara ini.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya selanjutnya (Uitvoerbaar bij vooraad).
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat
lain, mohon putusan yang Seadil-Adilnya (ex aequo et bono |