Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Krisna Kurnia Utama Syah PT. Bintang Delta Mandiri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 44/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Krisna Kurnia Utama Syah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI RAHMANKrisna Kurnia Utama Syah
Tergugat
NoNama
1PT. Bintang Delta Mandiri
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan;

 

  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat sejak putusan ditetapkan;

 

  1. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat uang pesangon sebesar 9 bulan  x gaji  terahir Rp. 23,409,697 = Rp. 210.687.2739, uang penghargaan masa kerja masa kerja 9 tahun, yakni 3 x Rp. 23,409,697 = Rp.70.229.091 dan upah masa proses sejak Juni 2024  sampai dengan diajukannya Gugatan ini  Februari 2025, yakni  9 bulan  x gaji  terahir Rp. 23,409,697 = Rp. 210.687.273. Sehingga jumlah keseluruhan  sebesar Rp. 491.603.637 (Empat ratus Sembilan puluh satu juta enam ratus tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) ;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah di letakan dalam perkara a quo;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh  juta rupiah) setiap harinya sejak putusan ditetapkan apabila Tergugat lalai memenuhi putusan ini;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai hukum;

 

Atau apabila Majelis Hakim dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak