Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
177/Pdt.G/2025/PN Bdg Amalia Purbasari Iskandar 1.Gunawan Wibisana Iskandar
2.PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retaill Collection & Recovery Regional Officer 04
4.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Bandung
6.Kantor Badan Pertanahan Nasional Bandung
7.Ny. Ertin Tri Yuliasih
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 177/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Christian Suryaarga Indrajaya SHAmalia Purbasari Iskandar
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya
  2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  3. Menyatakan segala surat-surat perjanjian antara TergugatI dengan Tergugat II Tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  4. Menyatakan SALINAN RISALAH LELANG nomor :2265/30/2023 tanggal 27 Oktober 2023 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukummnya ;
  5. Menyatakan tidak sah balik nama Sertipikat Hak Milik no 2725 Kelurahan Turangga menjadi Atas nama Tergugat V
  6. Menghukum Tergugat V untuk menyerahkan sertipikat Hak Milik no 2725 Kelurahan Turangga kepada Penggugat ;

 

SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis hakim berpendapat lain berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak