Petitum |
Primair :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Hutama Mandiri Jaya Nomor : 05 Tanggal 20 Oktober 2010 yang dibuat dihadapan Yaseer Arafat, S.H., M.Kn., Notaris di Karawang, sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Perjanjian Waralaba Indomaret Punclut Nomor : 048/WR-CLG/BDG/X/2018 Tanggal 16 Oktober 2018, sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Akta Keterangan Hak Waris Nomor : 02/KHW/VI/2020 Tanggal 30 Juni 2020 yang dibuat dihadapan Rezi Yulia Effendi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bandung, sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris dari Almh. Lili Hidayat yang berhak menagih dan menerima sisa dana surplus kas Toko IDF/Indomaret Punclut periode bulan April 2021 sampai dengan bulan Desember 2023 dan/atau selama periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 sebesar Rp. Rp. 989.664.273,- (sembilan ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh empat juta dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk mentransfer sisa dana surplus kas Toko IDF/Indomaret Punclut periode bulan April 2021 sampai dengan bulan Desember 2023 dan/atau selama periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 sebesar Rp. Rp. 989.664.273,- (sembilan ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh empat juta dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) secara seketika dan sekaligus kepada salah satu nomor rekening Para Penggugat yaitu Eunice (Penggugat-II), pada Nomor Rekening BCA : 7772111846, atas nama Eunice.
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |