Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I DENI WAHYUDIN alias ABLEH Bin ADE DARMADI dan Terdakwa II GANDI alias GUNDIL bin ASIM JIMAN (alm), pada hari Kamis tanggal 29 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gudang Bordir, Jl. Cibolerang Kp. Ciherang Blok Tengteng RT. 003/002, Kel. Cigondewah, Kec. Bandung Kulon, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
? |