Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Dewi Novita Sari, S.E. PT. Jala Mas Putra Rejeki (RS FMC) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 80/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dewi Novita Sari, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Richard Kangae Keytimu, S.Kom., S.H., M.M.Dewi Novita Sari, S.E.
Tergugat
NoNama
1PT. Jala Mas Putra Rejeki (RS FMC)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dengan alasan Efisiensi sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja & Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja & Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, ditambah dengan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 serta upah proses dalam perincian sebagai berikut :--
  • Uang Pesangon

9 x Rp. 4.877.211,-                                            = Rp.  43.894.899,-

  • Uang Penghargaan Masa Kerja

5 x Rp. 4.877.211,-                                            = Rp.  24.386.055,-

  • Uang Penggantian Hak Ongkos Pulang                                    = Rp.    4.877.211,-
  • Uang THR tahun 2025                                                               = Rp.    4.877.211,-
  • Upah Proses 5 x Rp. 4.877.211,-                                               = Rp.  24.386.055,-

Jumlah UP + UPMK + UPH + Upah Proses                                   = Rp.102.421.431,-

Terbilang (seratus dua juta empat ratus dua puluh satu ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah);

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;

 

Dan/atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak