Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg 1.Herlina, SH
2.Adang Sujana, SH
3.Jajang Saepudin,SH.
4.ACHAMAD ARIES SYAIFUDIN, SH
GUMGUM GUMILANG S.Kom bin H. SUHAENDA WIJAYA SOBARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 94/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRIN- 7/M.2.16/Ft.1/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Herlina, SH
2Adang Sujana, SH
3Jajang Saepudin,SH.
4ACHAMAD ARIES SYAIFUDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUMGUM GUMILANG S.Kom bin H. SUHAENDA WIJAYA SOBARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa GUMGUM GUMILANG, S.Kom. bin H. SUHAENDA WIJAYA SOBARI selaku staf AO Kredit pada Kantor Pusat Operasional Tasikmalaya (KPO) PD. BPR Artha Sukapura Tasikmalaya berdasarkan Keputusan Direksi PD. BPR Artha Sukapura Nomor: 820/038/Kep.Dir-AS/Div.UP/VIII/2017 tentang Alih Tugas/Alih Jabatan Pegawai di lingkungan PD. BPR Artha Sukapura tanggal 21 Agustus 2017 dan Surat Penunjukan No.: 580/09/KPO-AS/I/2024 tanggal 5 Januari 2024, pada Hari Senin tanggal 27 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2024, bertempat di Kantor Bank Mandiri Cabang Tasikmalaya Otto Iskandardinata Jalan Otto Iskandardinata No. 26, Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 bertanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pihak Dipublikasikan Ya