Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa I Rafli Andika Bin Alm. Yance Sangkala dan terdakwa II Marlina Binti Dulhadji Daeng Nompo pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2025, bertempat di Jln. Babakan Jeruk I No. 76 Kel. Sukagalih Kec. Sukajadi Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------- |