Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
226/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg RM IRWAN BARUS PT CAPREFINDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 226/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak putusan dibacakan.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat secara tunai sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
  1. Sisa gaji yang belum dibayarkan              : Rp19.804.700,- x 8 = Rp158.437.600,-
  2. THR (1 Bulan Upah)                                  : Rp19.804.700,-

 

Jumlah keseluruhan    = Rp 178.242.300,- (seratus tujuh puluh delapan juta dua ratus empat puluh dua ribu tiga ratus rupiah)

  1. Menyatakan apabila Tergugat lalai untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dalam tuntutan, maka Tergugat dikenakan biaya dwangsom (uang paksa) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak putusan dibacakan hingga putusan dilaksanakan oleh Tergugat.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

 

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, maka mohon untuk memutuskan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aeque et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak