Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/Pdt.G.S/2025/PN Bdg Aryanto Aditya Koesdinansyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 94/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aryanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aggya Khilda Ghina, S.H.Aryanto
Tergugat
NoNama
1Aditya Koesdinansyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 65.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian jual beli mobil dengan PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) sebagai pelunasan sisa pembayaran;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak