Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
28/Pid.Sus/2025/PN Bdg | TETI SARASWATI, SH | BUDI IRAWAN bin CECE SUPRIA TNA (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jan. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 28/Pid.Sus/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Jan. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-120/M.2.10/Enz.2/01/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa BUDI IRAWAN Bin CECE SUPRIATNA (Alm) bersama-sama dengan seseorang yang bernama TETRA (DPO), pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar jam 17.00 wib atau pada suatu waktu masih dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Bangkuang Rt.02 Rw.08 Desa Linggar Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya masih bertempat didaerah hukum PN Bale Bandung akan tetapi karena sebagiam besar saksi yang di panggil lebih dekat dengan PN Bandung daripada Pengadilan Negeri Bale Bandung tempat terjadinya tindak pidana dilakukan maka berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP maka pengadilan negri bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 Kilogram atau melebihi 5 batang pohon, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |