Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
156/Pdt.G/2025/PN Bdg DIDAH HAMIDAH 1.1. PT.Bank Commonwealth Treasury Tower Lantai 65 Lot 2B SCBD berkantor di Jalan Jendral Sudirman Kav 52-54, keluarahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Cq PT.Bank Commonwealth Treasury Tower Bandung
2.2. PT.Oke Asset Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 156/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIDAH HAMIDAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
11. PT.Bank Commonwealth Treasury Tower Lantai 65 Lot 2B SCBD berkantor di Jalan Jendral Sudirman Kav 52-54, keluarahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Cq PT.Bank Commonwealth Treasury Tower Bandung
22. PT.Oke Asset Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
13. Pemerintahan Republik Indonesia Cq Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Jakarta Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan lelang (KPKLN) Jakarta V
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung berhak serta berwenang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini;
  3. Menyatakan Objek tanah yang diatasnya berdiri satu bangunan rumah  Sertifikat Hak Milik No.435/ Duren Tiga  seluas 167 m2 atas nama Ny Didah Hamidah terletak di    Jl Duren Indah II No.10 RT.09/RW.07 Blok H ps10 setempat dikenal sebagai Komp Liga Mas Indah Jalan Duren Indah 3A Blok H1 No.10, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta sebagai objek tanah terperkara dengan  status quo tidak perjualbelikan kepada siapapun sebelum adanya putusan hukum yang mengikat;
  4. Menyatakan Surat Akta Perjanjian Kredit No.95 tanggal 28 September 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Helly Yuniarti dengan jaminan Sertifikat Hak Milik No.435/ Duren Tiga  seluas 167 m2 atas nama Ny Didah Hamidah terletak di       Jl Duren Indah II No.10 RT.09/RW.07 Blok H ps10 setempat dikenal sebagai Komp Liga Mas Indah Jalan Duren Indah 3A Blok H1 No.10, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Propinsi DKIJakarta mengikat sah secara hukum;
  5. Menyatakan Pengadilan Kelas I A Khusus Bandung berwenang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini berdasarkan pada akta perjanjian kredit No.95 tanggal 28 September 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Helly Yuniarti dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik No.435/ Duren Tiga  seluas 167 m2 atas nama Ny Didah Hamidah terletak di Jl Duren Indah II No.10 RT.09/RW.07 Blok H ps10 setempat dikenal sebagai Komp Liga Mas Indah Jalan Duren Indah 3A Blok H1 No.10, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta mengikat sah secara hukum;
  6. Menyatakan Penggugat diberi kesempatan untuk melakukan pembayaran kepada PT.Oke Asset Indonesia  berkantor di Jl. Ir H Juanda No.12 Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat / Tergugat II sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) secara lunas setelah gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;

 

  1. Menyatakan Turut Tergugat untuk tidak melaksanakan proses lelang berdasarkan permohonan PT.Oke Asset Indonesia  berkantor di Jl. Ir H Juanda No.12 Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat / Tergugat II terhadap  Sertifikat Hak Milik No.435/ Duren Tiga  seluas 167 m2 atas nama Ny Didah Hamidah terletak di Jl Duren Indah II No.10 RT.09/RW.07 Blok H ps10 setempat dikenal sebagai Komp Liga Mas Indah Jalan Duren Indah 3A Blok H1 No.10, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta;
  2. Menyatakan Turut Tergugat untuk tundak dan patuh terhadap seluruh putusan dalamperkara ini ;

 

Atau :

 

Bilamana Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung Cq yang mulia Ketua berserta Anggota majelis hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak