Petitum |
- Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya
- Menyatakan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung berhak serta berwenang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini;
- Menyatakan Objek tanah yang diatasnya berdiri satu bangunan rumah Sertifikat Hak Milik No.435/ Duren Tiga seluas 167 m2 atas nama Ny Didah Hamidah terletak di Jl Duren Indah II No.10 RT.09/RW.07 Blok H ps10 setempat dikenal sebagai Komp Liga Mas Indah Jalan Duren Indah 3A Blok H1 No.10, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta sebagai objek tanah terperkara dengan status quo tidak perjualbelikan kepada siapapun sebelum adanya putusan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Surat Akta Perjanjian Kredit No.95 tanggal 28 September 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Helly Yuniarti dengan jaminan Sertifikat Hak Milik No.435/ Duren Tiga seluas 167 m2 atas nama Ny Didah Hamidah terletak di Jl Duren Indah II No.10 RT.09/RW.07 Blok H ps10 setempat dikenal sebagai Komp Liga Mas Indah Jalan Duren Indah 3A Blok H1 No.10, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Propinsi DKIJakarta mengikat sah secara hukum;
- Menyatakan Pengadilan Kelas I A Khusus Bandung berwenang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini berdasarkan pada akta perjanjian kredit No.95 tanggal 28 September 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Helly Yuniarti dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik No.435/ Duren Tiga seluas 167 m2 atas nama Ny Didah Hamidah terletak di Jl Duren Indah II No.10 RT.09/RW.07 Blok H ps10 setempat dikenal sebagai Komp Liga Mas Indah Jalan Duren Indah 3A Blok H1 No.10, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta mengikat sah secara hukum;
- Menyatakan Penggugat diberi kesempatan untuk melakukan pembayaran kepada PT.Oke Asset Indonesia berkantor di Jl. Ir H Juanda No.12 Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat / Tergugat II sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) secara lunas setelah gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan Turut Tergugat untuk tidak melaksanakan proses lelang berdasarkan permohonan PT.Oke Asset Indonesia berkantor di Jl. Ir H Juanda No.12 Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat / Tergugat II terhadap Sertifikat Hak Milik No.435/ Duren Tiga seluas 167 m2 atas nama Ny Didah Hamidah terletak di Jl Duren Indah II No.10 RT.09/RW.07 Blok H ps10 setempat dikenal sebagai Komp Liga Mas Indah Jalan Duren Indah 3A Blok H1 No.10, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta;
- Menyatakan Turut Tergugat untuk tundak dan patuh terhadap seluruh putusan dalamperkara ini ;
Atau :
Bilamana Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung Cq yang mulia Ketua berserta Anggota majelis hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya; |