Dakwaan |
Bahwa terdakwa ADJI RIDWAN AL-FAJAR BIN (Alm) WAWAN SETIAWAN Bersama-sama dengan FATIH (DPO), pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari 2025, bertempat di Gg. Dahlia I Rt.029 Rw.005 Kelurahan/Desa Nagritengah Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, akan tetapi karena sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dan Terdakwa ditahan di Rutan Bandung maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa ADJI RIDWAN AL-FAJAR BIN (Alm) WAWAN SETIAWAN dengan cara-cara sebagai berikut : ----- |