Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
398/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.Hj. Hodijah
2.Asep Anwari
3.Lisnawati
4.Ai Tapiawati
5.H Agustiana
6.Ida Pujawati
7.Rohyanti
8.Nia Irmayanti
9.Opa Sopandi
1.Roni Purnama
2.Rani Siswati Anggraeni
3.Rana Nugraha Rayana
4.Resmini Riksawati
5.Ir Rubi Wahyu Pranata
6.Weli Reksa Permana
7.Wegi Agustian Gunandar
8.TATI HARTATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 398/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Hodijah
2Asep Anwari
3Lisnawati
4Ai Tapiawati
5H Agustiana
6Ida Pujawati
7Rohyanti
8Nia Irmayanti
9Opa Sopandi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Roni Purnama
2Rani Siswati Anggraeni
3Rana Nugraha Rayana
4Resmini Riksawati
5Ir Rubi Wahyu Pranata
6Weli Reksa Permana
7Wegi Agustian Gunandar
8TATI HARTATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq.KEPALA KANTOR PERTANAHAN
2Gubernur Provinsi Jawa Barat,cq. Wali Kota Bandung qq.Camat Kecamatan Gedebage
3Lurah Kelurahan Cisaranten Kidul,Kecamatan Gedebage,Kota Bandung Provinsi Jawa Barat
4Lurah Kelurahan Cisaranten Wetan,Kecamatan Ujungberung,Kota Bandung,Provinsi Jawa Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :-------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ------------
  2. Menyatakan sah Penetapan Pengadilan Agama Cimahi  Nomor 992/Pdt.P/2016/ PA.Cmi tanggal 16 Juni 2016 yang menetapkan H.Sukarya  Bin H. Asikin adalah Ahli Waris dari H. Munajat alias Wardja Bin H.Asikin secara menyamping dan sebagai pemilik yang sah sebidang tanah seluas kurang lebih 6.830 M2 Persil 127.S.III. Leter C. 1477, yang kemudian karena pemekaran wilayah menjadi Leter C. 956/1856 atas nama Wardja yang saat ini terletak di Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Prpvinsi Jawa Barat dengan batas-batas saat ini sebagi berikut :------------------------------------------------------------------------------

-  Sebelah Timur berbatasan dengan MPP. (Sumarecon);--------------------------------

-  Sebelah Barat berbatasan dengan MPP. (Sumarecon);--------------------------------

- Sebelah Utara berbatasan dengan MPP. (Sumareco);----------------------------------

- Sebelah berbatasan dengan Kalimati;-----------------------------------------------------

  1. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Para Ahli Waris yang sah dari almarhum H. Sukarya Bin H. Asikin berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 23 Juli 2025 dari Kecamatan Cileunyi Register nomor 474.3/48/WRS/Sp/ VII/ 2024 tanggal 25 Julu 2025 dan sebagai pemilik yang sah sebidang tanah seluas kurang lebih 6.830 M2 Persil 127.S.III. Leter C. 1477, yang kemudian karena pemekaran wilayah menjadi Leter C. 956/1856 atas nama Warja yang saat ini terletak di Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Provinsi  Jawa Barat dengan batas-batas saat ini sebagi berikut :-------------------------------------------------

-  Sebelah Timur berbatasan dengan MPP. (Sumarecon);---------------------------------

-  Sebelah Barat berbatasan dengan MPP. (Sumarecon);----------------------------------

- Sebelah Utara berbatasan dengan MPP. (Sumareco);------------------------------------

– Sebelah berbatasan dengan Kalimati;-----------------------------------------------------

  1. Menyatakan Sah Akta Jual Beli Nomor 70/PPAT/1969 tanggal  19 Maret 1969 yang dibuat oleh dan di hadapan Pupu Suradireja  Camat Kecamatan Buah Batu selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah atas pembelian sebidang tanah seluas 8.630  M2  Persil 127.S.III. C. 1477/ Desa Cisaranten Wetan dan yang   berubah menjadi C. 956/1856  Persil 127.S.III karena pemekaran wilayah, tercatat atas nama Wardja, terletak di Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan bahwa Tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII yang telah menguasai tanah seluas 6.830 M2 Persil 127.S.III.C. 956/1856 atas nama Wardja yang terletak di Blok Ranca Bayawak Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :-------------------------------------------------

-  Sebelah Timur berbatasan dengan MPP. (Sumarecon);-------------------------------

-  Sebelah Barat berbatasan dengan MPP. (Sumarecon);--------------------------------

- Sebelah Utara berbatasan dengan MPP. (Sumareco);------------------------------- ---

- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kalimati;-------------------------------------------

Tanpa Seijin Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Para Penggugat;------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 02735/ Kel. Cisaranten Kidul tanggal 19-01-2017 Surat Ukur Nomor 00430/ Cisaranten Kidul/2013 tanggal 30-12-2016 NIB. 10.15.27.02.04643, tercatat atas nama  Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugagat VI dan Tergugat VII  terletak di Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat adalah CACAT HUKUM DAN KARENANYA TIDAK BERKEKUATAN HUKUM ;----------------
  2. Memerintahkan agar  Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII atau siapa saja yang saat ini menguasai tanah seluas  kurang lebih 6.830 M2 Persil 127.S.III.  Leter C. 956/1856 atas nama Wardja yang saat ini terletak di Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Prpvinsi Jawa Barat dengan batas-batas saat ini sebagi berikut :------------

-  Sebelah Timur berbatasan dengan MPP. (Sumarecon);---------------------------------

-  Sebelah Barat berbatasan dengan MPP. (Sumarecon);----------------------------------

- Sebelah Utara berbatasan dengan MPP. (Sumareco);------------------------------------

– Sebelah Selatan erbatasan dengan Kalimati;---------------------------------------------

Untuk Menyerahkan  Objek tanah tersebut kepada Para Penggugat secara baik dan utuh tanpa adanya tuntutan hukum apapun;------------------------------------------------

  1. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III  dan Turut Tergugat IV untuk tunduk patuh menjalankan isi Putusan Pengadilan dalam Perkara ini tanpa terkecuali;----------------------------------------------------------------------------
  2.  Menghukum Para Tergugat Untuk membayar seluruh Biaya Perkara yang timbul;--

SUBSIDAR

Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex  Aequo Et  Bono ) berdasarkan hukum dan kebenaran

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak