Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RIAN ARIS MUNANDAR bin AEP pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Rumah Kontrakan saksi korban ANISAH yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Gg. Polisi RT. 006 / 010 Kel. Babakan Kec. Babakan Ciparay Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan sakit sementara atau luka“, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : |