Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DEDI Bin (Alm) MAMAN pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Perumahan Pinus Regency Cluster Rinjani III No.02 Rt.01/07 Kel. Cisaranten Wetan Kec. Cinambo Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
|