Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa RIFAL MOHAMMAD GIBRAN Als. IKAY Bin NICO MUKTI ARIFIN, pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Jl. Ters. Suryani Dalam Gg. Alhusna II (samping RM. Warteg) Rt. 02/04 Kelurahan Babakan Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
|