Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
578/Pdt.Bth/2025/PN Bdg 1.RITA
2.ENDANG TATANG
1.Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Bandung A.H. Nasution.
2.RIFKI ADE RIYATNA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 578/Pdt.Bth/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya ;--------------------------------
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah sebagai Pelawan yang benar dan jujur ;-------
  3. Menyatakan Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) Nomor R.253-KC-VI/ADKKONS/03/2019, tanggal 21 Maret 2019 masih berlaku dan sah menurut hukum ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan dikeluarkan dan/atau dicoret dari pelaksanaan sita eksekusi riil berdasarkan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 43/Pdt.Eks.RL/2025/PN Bdg tanggal 27 Oktober 2025 atas tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 938, NIB 10.15.000022019.0, atas nama Pemegang Hak Nyonya RITA, seluas 135 m⊃2; (seratus tiga puluh lima meter persegi), yang terletak Komp. Green Caraka Residence Blok GCR 10 No. 1 Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
  1. Batas Utara              : Selokan
  2. Batas Barat              : Selokan
  3. Batas Selatan          : Jalan Komplek Green Caraka Residence
  4. Batas Timur              : Tanah Rumah Pa Tito

menurut hukum ;-------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan sah dan berharga sita persamaan (Vergelijkend Beslag) terhadap objek tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 938, NIB 10.15.000022019.0, atas nama Pemegang Hak Nyonya RITA, seluas, 135 m⊃2; (seratus tiga puluh lima meter persegi), yang terletak Komp. Green Caraka Residence Blok GCR 10 No. 1 Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :-------------
  1. Batas Utara              : Selokan
  2. Batas Barat              : Selokan
  3. Batas Selatan          : Jalan Komplek Green Caraka Residence
  4. Batas Timur              : Tanah Rumah Pa Tito
  1. Menyatakan memulihkan dan mengembalikan Para Pelawan kepada kedudukan semula sebagai debitur, menurut hukum ;----------------------------------------------------
  2. Menyatakan Barang Hak Tanggungan kembali kepada sisi semula dalam kepemilikan Para Pelawan (debitur) ;----------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II tidak berhak atas pemenuhan perjanjian kredit atau kewajiban-kewajiban tereksekusi lelang atas barang objek lelang, barang kembali ke dalam status barang jaminan ;------------------------------------------
  4. Menyatakan Terlawan II (pembeli lelang), implikasinya berupa hak pembeli lelang tidak dilindungi oleh hukum ;----------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk mengganti kerugian kepada Para Pelawan secara materiil dan immateriil sebesar Rp 3.050.000.000,- (tiga miliar lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :-----------------------------------
  1. Kerugian Materiil

Kerugian Materiil adalah kerugian yang nyata dialami dan timbul dari hilangnya hak kepemilikan atas objek a quo dan kehilangan keuntungan atas nilai objek a quo sebesar Rp 1.250.000.000,- (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).

  1. Kerugian Immateriil

Kerugian Immateriil adalah kerugiaan perasaan tidak nyaman, rasa takut, keresahan di keluarga, dan tekanan psikologis apabila dinilai dengan uang mengalami kerugian sebesar Rp 1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah).

  1. Menghukum Para Pelawan untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Terlawan I dan Terlawan II lalai melaksanakan isi Putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum kepada Terlawan I, Terlawan II, Turut Terlawan I, dan Turut Terlawan II untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini ;----------------------------------------------
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij Voorad) meskipun diajukan upaya hukum banding maupun kasasi ;------------------
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Terlawan I dan Terlawan II ;-------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak