Dakwaan |
Bahwa Terdakwa CLETUS AMA MADO KORNADES Bin THOMAS MADO pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2025, bertempat di Master Kost Jln. Cibeuying Kolot No. 26 A Kel. Cigadung Kec. Cibeunying Kaler Kota Bandung, atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut:
|