Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Bdg PT. MASTONE INDONESIA PT. BANK MANDIRI (Persero), Tbk SME Area Bandung Asia Afrika Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MASTONE INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MANDIRI (Persero), Tbk SME Area Bandung Asia Afrika
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Bandung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM ????? PERKARA :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya

2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan tidak sah semua pelaksanaan lelang yang telah dilakukan terhadap Agunan PT. Mastone Indonesia.

4. Menyatakan tidak sah semua penentuan hari dan tanggal lelang yang pernah dilakukan dan akan dilakukan.

5. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil dan immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat;

6. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per harinya apabila Tergugat I lalai melaksanakan isi putusan perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat Il untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; 8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun aada verzet, banding dan kasasi (Uit voerbaar bij voorraad); Atau: Penggugat memohon Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak