| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G/2026/PN Bdg | PT. MASTONE INDONESIA | PT. BANK MANDIRI (Persero), Tbk SME Area Bandung Asia Afrika | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Jan. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2026/PN Bdg | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | DALAM ????? PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan tidak sah semua pelaksanaan lelang yang telah dilakukan terhadap Agunan PT. Mastone Indonesia. 4. Menyatakan tidak sah semua penentuan hari dan tanggal lelang yang pernah dilakukan dan akan dilakukan. 5. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil dan immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat; 6. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per harinya apabila Tergugat I lalai melaksanakan isi putusan perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat Il untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; 8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun aada verzet, banding dan kasasi (Uit voerbaar bij voorraad); Atau: Penggugat memohon Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
