Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
536/Pdt.Bth/2024/PN Bdg 1.MOHAMMAD IQBAL BUDIMAN
2.IKA KARTIKA
Alice Elmira Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 536/Pdt.Bth/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan bantahan Para PEMBANTAH untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Para PEMBANTAH adalah Para PEMBANTAH beritikad baik, benar, tepat dan beralasan;

 

  1. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 60/PDT/EKS/RL/2024/PN BDG tertanggal 28 Oktober 2024, dalam perkara antara ALICE ELMIRA, sebagai Pemohon Eksekusi/Pembeli Lelang, lawan, JANDA IKA KARTIKA (seharusnya IKA KARTIKA) sebagai Termohon Eksekusi Jo. RELAAS PANGGILAN AANMANING (SURAT TERCATAT) Nomor: 60/PDT/EKS/RL/2024/PN BDG tertanggal 31 Oktober 2024 Jo. RELAAS PANGGILAN AANMANING (SURAT TERCATAT) Nomor: 60/PDT/EKS/RL/2024/PN BDG tertanggal 15 November 2024 beserta seluruh turunannya TIDAK SAH, TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT serta terhadap pelaksanaan atas penetapan-penetapan tersebut pun tidak dapat dilaksanakan eksekusinya (NON EXECUTABLE);

 

  1. Menghukum Para Turut TERBANTAH untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;

 

  1. Menyatakan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski TERBANTAH melakukan upaya hukum lainnya (banding, verzet, kasasi);

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada TERBANTAH untuk seluruhnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak