Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat, Turut Tergugat I s.d Turut Tergugat XII sebagai Ahli Waris dari dari Rd. KARTAWINATA bin Rd. MUH HUSEN dengan Nyi DJOETAMI binti SOERADIREDJA dan Ny. ENTO binti RUSDI sebagai pemilik yang sah atas objek sengketa:
- Tanah baik darat maupun sawah yang terletak di Blok Cibarengkok, Desa Sukajadi yang tercatat pada Persil 123 S II Kohir C Nomor 1451 dengan luas +- 5.770 m?2;, tercatat atasnama Kartawinata, Rd. Dengan batas-batas sebagai berikut:
Selatan : Jalan Raya Sukagalih
Sekarang tanah tersebut dikenal dan terletak di Jalan Sukagalih RT. 004 RW. 008 Kelurahan Cipedes Kecamatan Sukajadi Kota Bandung Provinsi Jawa Barat;
- Menyatakan Tanah (objek sengketa) yang terletak di Jalan Sukagalih RT. 004 RW. 008 Kelurahan Cipedes Kecamatan Sukajadi Kota Bandung Provinsi Jawa Barat yang dikuasai oleh Pemerintah Kelurahan Cipedes Kecamatan Sukajadi Kota Bandung (Tergugat II) seluas +- 420 m?2; (empat ratus dua puluh meter persegi) dengan batas-batas :
-
-
- : Jalan Sukagalih
- (Tergugat III)
Merupakan bagian dari objek sengketa (vide Petitum poin 2);
- Menyatakan Tanah (objek sengketa) yang terletak di Jalan Sukagalih RT. 004 RW. 008 Kelurahan Cipedes Kecamatan Sukajadi Kota Bandung Provinsi Jawa Barat yang dikuasai oleh Pusat Kesahatan Masyarakat (PUSKESMAS) Kecamatan Sukajadi Kota Bandung (Tergugat III) seluas +- 400 m?2; (empat ratus meter persegi) dengan batas-batas:
Merupakan bagian dari objek sengketa (vide Petitum poin 2);
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, telah melakukan Perbutan Melawan Hukum dengan menguasai sebagian tanah milik Rd. KARTAWINATA bin Rd. MUH HUSEN tanpa alas hak yang jelas;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, untuk mengembalikan tanah milik Rd. KARTAWINATA bin Rd. MUH HUSEN kepada Ahli warisnya yaitu Para Penggugat dan Turut T ergugat I sampai Turut Tergugat XII, secara natura dalam keadaan bersih, kosong, tanpa beban apapun;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat dan Para Turut Tergugat I sampai Turut Tergugat XII, secara tanggung-renteng berupa:
- Kerugian Materil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Kerugian Immateril sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah);
- Menghukum Tergugat II, untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat dan Para Turut Tergugat I sampai Turut Tergugat XII berupa:
- Kerugian Materil sebesar 31.248 gram emas atau jika dalam nominal rupiah sebesar Rp. 46.872.000.000,- (empat puluh enam milyar delapan ratus tujuh puluh juta dua juta rupiah);
- Menghukum Tergugat III, untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat dan Para Turut Tergugat I sampai Turut Tergugat XII, secara tanggung-renteng berupa:
- Kerugian Materil sebesar 29.760 gram emas atau jika dalam nominal rupiah sebesar Rp. 44.640.000.000,- (empat puluh empat milyar enam ratus empat puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, untuk membayar dwangsom kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.- setiap harinya dalam keterlambatan melaksanakan isi putusan ini;
- Menyatakan segala bentuk sertifikat dan/atau produk hukum yang dikeluarkan dan/atau diterbitkan oleh Turut Tergugat XIII dinyatakan batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan keputusan ini bisa dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding kasasi dan peninjauan kembali (Uit Voerbaar Bij Vooraad);
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan isi putusan atas perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung KL.I.A, khusus, yang Memeriksa Serta Mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (ex aequo et bono); |