Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa FITRA FAUZI NUGRAHA bin IYEP SAEPUDIN pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Nopember tahun 2024 bertempat di Apartement The Suites Jl. Soekarno Hatta Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, “tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau memyalurkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- Berawal ketika terdakwa FITRA FAUZI NUGRAHA bin IYEP SAEPUDIN sebelumnya telah mengenal sdr. BOGEL (DPO) dan sdr. ARSAL (DPO), bahkan terdakwa sudah menjadi kurir dari sdr. ARSAL (DPO) sejak bulan April 2024, hingga pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2024 sekira pukul 21.00 WIB di Apartement The Suites Jl. Soekarno Hatta Kota Bandung terdakwa bersama dengan sdr. BOGEL (DPO) dan sdr. ARSAL (DPO) menyewa sebuah kamar untuk memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis. Adapun tata cara terdakwa memproduksi tembakau sintetis yaitu :
- Pertama-tama terdakwa gelarkan tresbag diatas lantai tujuannya untuk menyimpan bako mole diatas tresbeg.
- Setelah itu terdakwa menyiapkan gelas dan memasukan alcohol 70 persen kedalam gelas kemudian memasukan bibit atau bahan baku tembakau sintetis dan mengaduknya menggunakan sendok.
- Setelah tercampur, selanjutnya terdakwa siramkan cairan alcohol dan bibit tembakau sintetis ke tembakau mole yang di gelarkan diatas tresbeg dan diamkan sampai mengering.
- Setelah mengering terdakwa campurkan dengan pewarna makanan warna putih kemudian tunggu sampai kering kembali.
- Setelah tembakau sintetis benar-benar kering kemudian terdakwa mengemasnya bersama dengan sdr. BOGEL (DPO) dan sdr. ARSAL (DPO).
Pada saat itu narkotika jenis tembakau sintetis terdakwa kemas kedalam kantong kresek warna hitam sebanyak 100 (seratus) gram kemudian membawanya ke rumah saksi DESTIA SYIROJUL HABSI binti RUDI MUHAMAD RAMDAN yang rencananya akan direcah kembali untuk dijual di area Kota Bandung.
- Bahwa bahan-bahan dan peralatan yang digunakan oleh terdakwa untuk memproduksi atau membuat tembakau sintetis seperti tembakau sintetis, timbangan digital, plastic klip kosong, bako mole, lakban warna coklat ialah milik dari sdr. ARSAL (DPO) sedangkan alcohol 70 persen milik terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terdakwa berhasil diamankan oleh saksi ASEP DIAN N dan saksi FAHMI YUDHA (Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung) pada hari Kamis tanggal 21 Nopember sekira pukul 19.30 WIB di Kopo Katapang Kab. Bandung pada saat terdakwa akan mengambil tempelan bibit atau bahan baku tembakau sintetis. Yang mana pada saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti antara lain :
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi bahan atau daun Tembakau Sintetis yang dilakban warna coklat yang terdakwa simpan didalam celana sebelah kanan
- 1 (satu) bungkus palstik klip bening berisi bahan atau daun kering Tembakau Sintetis dilakban warna coklat yang terdakwa simpan di tas selendang warna hitam,
Selain itu pada saat itu handphone terdakwa diperiksa oleh para saksi ditemukan maps/peta tempelan bahan tembakau sintetis, yang mana terdakwa mengakui hendak akan mengambil tempelan bibit atau bahan baku Tembakau Sintetis dimaksud. Hingga setelah dilakukan pengecekan terhadap maps/peta tempelan tersebut ditemukan bahan / bibit tembakau sintetis yang disembunyikan diatas tumpukan sampah sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ziploks bening berisi serbuk warna putih berupa bibit atau bahan baku Tembakau Sintetis.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah saksi DESTIA SYROJUL HABSI hingga ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi bahan atau daun diduga tembakau sintetis warna putih.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver
- 2 (dua) pack plastic klip bening kosong.
- 1 (satu) botol alkohol 70 persen.
- 3 (tiga) bungkus bako mole.
- 1 (satu) ember plastic warna hitam.
- 1 (satu) baskom plastic warna hijau.
- 1 (satu) baskom stanless stell dan
- 1 (satu) sendok makan.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memproduksi Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa serta tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang-bukti No. LAB : 6706/NNF/2024 tanggal 19 Desember 2024 yang ditanda tangani oleh KABIDNARKOLABFOR yakni Parasiana Gultom, S.IK., M.SI juga pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S. Farm, Apt. barang bukti yang disita dari terdakwa FITRA FAUZI NUGRAHA bin IYEP SAEPUDIN berupa :
- Barang bukti yang diterima :
Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan padatan warna putih dengan berat netto 39,2715 gram diberi nomor barang bukti 3724/2024/OF.
- 3 (tiga) bauh lakban warna coklat masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering warna abu-abu dengan berat netto seluruhnya 7,6257 gram diberi nomor barang bukti 3725/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering warna bitu dengan berat netto 23,7270 gram diberi nomor barang butki 3276/2024/OF.
Nomor Barang Bukti
|
Prosedur Pemeriksaan
|
3724/2024/OF s.d 3726/2024/OF
|
GCMS
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
3724/2024/OF s.d 3726/2024/OF
|
MDMB-4en PINACA
|
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3724/2024/OF s.d 3726/2024/OF, berupa padatan warna putih dan daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotka di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Selain itu dilakukan pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang-bukti No. LAB : 6706/NNF/2024 tanggal 19 Desember 2024 yang ditanda tangani oleh KABIDNARKOLABFOR yakni Parasiana Gultom, S.IK., M.SI juga pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S. Farm, Apt. barang bukti yang disita dari terdakwa DESTIA SYIROJUL HABSI binti RUDI MUHAMAD RAMDAN berupa :
- Barang bukti yang diterima :
Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat :
1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 28,3111 gram diberi nomor barang bukti 3709/2024/OF.
Nomor Barang Bukti
|
Prosedur Pemeriksaan
|
3709/2024/OF
|
GCMS
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
3709/2024/OF
|
MDMB-4en PINACA
|
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 32709/2024/OF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotka di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa FITRA FAUZI NUGRAHA bin IYEP SAEPUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 113 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------
A T A U
Kedua:
------- Bahwa Terdakwa FITRA FAUZI NUGRAHA bin IYEP SAEPUDIN pada hari Kamis tanggal 21 Nopember 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Nopember tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Jalan Pacuan Kuda Nomor 133 RT. 006/008 Kel. Sukamiskin Kec. Arcamanik Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I “, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
- Berawal ketika terdakwa FITRA FAUZI NUGRAHA bin IYEP SAEPUDIN sejak bulan April 2024 menjadi perantara jual beli narkotika jenis tembakau sintetis, hingga pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa bersama dengan sdr. BOGEL (DPO) dan sdr. ARSAL (DPO) di Apartement The Suites Jl. Soekarno Hatta Kota Bandung berhasil memproduksi / membuat tembakau sintetis. Tembakau sintetis yang sudah jadi terdakwa bawa sebanyak 100 (seratus) gram ke rumah saksi DESTIA SYIROJUL HABSI (terdakwa lain yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) di Jalan Pacuan Kuda Nomor 133 RT. 006/008 Kel. Sukamiskin Kec. Arcamanik Kota Bandung yang mana secara tidak langsung terdakwa menyerahkan tembakau sintetis tersebut kepada saksi DESTIA SYIROJUL HABSI karena Terdakwa menyimpan tembakau sintetis tersebut di kamar saksi DESTIA SYIROJUL HABSI serta saksi DESTIA SYIROJUL HABSI mengetahui bahwa barang yang ada dikamarnya itu adalah narkotika jenis tembakau sintetis dan saksi DESTIA SYIROJUL HABSI tidak keberatan tembakau sintetis tersebut disimpan di kamarnya.
- Keeseokan harinya Selasa tanggal 19 Nopember 2024 sekira pukul 13.00 WIB di rumah saksi DESTIA SYIROJUL HABSI, terdakwa merecah tembakau sintetis 100 (seratus) gram menjadi paket kecil dengan dimasukan kedalam plastic klip kecil dan dilakban warna coklat dengan ukuran antara lain :
- Ukuran 1,5 R (gram) yang dijual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Ukuran 3 R (gram) yang dijual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Ukuran 5 R (gram) yang dijual dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Ukuran 10 R (gram) yang dijual dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Pada saat itu juga paket kecil tembakau sintetis terdakwa jual dengan cara ditempelkan di wilayah Antapani Kota Bandung dan sekitarnya. Kemudian memfotonya serta membuat peta Lokasi dan mengirimnya kepada sdr. ARSAL (DPO).
- Serta pada hari Kamis tanggal 21 Nopember 2024 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa mendapat pesan Whatsaaps berupa Maps/peta tempelan bahan baku atau bibit tembakau sintetis di Jl. Kopo Katapang Kab. Bandung. Pada saat akan mengambil paket tersebut terdakwa berhasil diamankan oleh saksi saksi ASEP DIAN N dan saksi FAHMI YUDHA (Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung) yang mana pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan :
- 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisi bahan atau daun diduga tembakau sintetis dilakban warna coklat yang disimpan didalam celana sebelah kanan terdakwa.
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi bahan atau daun kering diduga tembakau sintetis dilakban warna coklat yang disimpan di tas selendang warna hitam.
Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap Handhpone milik terdakwa hingga ditemukan percakapan berupa Maps/peta tempelan tembakau yang mana saat itu terdakwa berniat untuk mengambil tempelan tersebut. Kemudian terdakwa bersama dengan para saksi menuju maps/peta lokasi tempelan hingga setelah beberapa saat mencari ditemukan bibit atau bahan baku tembakau sintetis yang tersimpan diatas tumpukan sampah dipinggir jalan.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih dalam yang mana setelah dilakukan pengembangan para saksi berhasil mengamankan saksi DESTIA SYIROJUL HABSI (terdakwa lain yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) dirumahnya di Jalan Pacuan Kuda Nomor 133 RT. 006/008 Kel. Sukamiskin Kec. Arcamanik Kota Bandung ialah pacar terdakwa yang bermufakat dan bekerjasama memiliki, menyimpan, menguasai barang-barang berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi bahan atau daun diduga tembakau sintetis warna putih.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
- 2 (dua) pack plastic klip bening kosong.
- 1 (satu) botol alkohol 70 persen.
- 3 (tiga) bungkus bako mole.
- 1 (satu) ember plastic warna hitam.
- 1 (satu) baskom plastic warna hijau.
- 1 (satu) baskom stanless stell, dan
- 1 (satu) sendok makan.
Yang merupakan barang - barang yang digunakan oleh terdakwa untuk membuat narkotika jenis tembakau sintetis.
Selain itu juga dilakukan pemeriksaan di rumah terdakwa di Jl. Cisaranten Kulon RT. 002/001 Kel. Cisaranten Kulon Kec. Arcamanik Kota Bandung juga ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi bahan atau daun diduga tembakau sintetis.
Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa selama menjadi penjual, menerima, menjadi perantara dalam jual bel atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis dari sdr. ARSAL (DPO) mendapat upah sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang dibayarkan secara transfer ke Rekening BCA milik terdakwa, sedangkan terdakwa melakukan perbuatannya ini tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa serta tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang-bukti No. LAB : 6706/NNF/2024 tanggal 19 Desember 2024 yang ditanda tangani oleh KABIDNARKOLABFOR yakni Parasiana Gultom, S.IK., M.SI juga pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S. Farm, Apt. barang bukti yang disita dari terdakwa FITRA FAUZI NUGRAHA bin IYEP SAEPUDIN berupa :
- Barang bukti yang diterima :
Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan padatan warna putih dengan berat netto 39,2715 gram diberi nomor barang bukti 3724/2024/OF.
- 3 (tiga) bauh lakban warna coklat masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering warna abu-abu dengan berat netto seluruhnya 7,6257 gram diberi nomor barang bukti 3725/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering warna bitu dengan berat netto 23,7270 gram diberi nomor barang butki 3276/2024/OF.
Nomor Barang Bukti
|
Prosedur Pemeriksaan
|
3724/2024/OF s.d 3726/2024/OF
|
GCMS
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
3724/2024/OF s.d 3726/2024/OF
|
MDMB-4en PINACA
|
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3724/2024/OF s.d 3726/2024/OF, berupa padatan warna putih dan daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotka di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Selain itu dilakukan pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang-bukti No. LAB : 6706/NNF/2024 tanggal 19 Desember 2024 yang ditanda tangani oleh KABIDNARKOLABFOR yakni Parasiana Gultom, S.IK., M.SI juga pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S. Farm, Apt. barang bukti yang disita dari saksi DESTIA SYIROJUL HABSI binti RUDI MUHAMAD RAMDAN berupa :
- Barang bukti yang diterima :
Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat :
1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 28,3111 gram diberi nomor barang bukti 3709/2024/OF.
Nomor Barang Bukti
|
Prosedur Pemeriksaan
|
3709/2024/OF
|
GCMS
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
3709/2024/OF
|
MDMB-4en PINACA
|
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 32709/2024/OF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotka di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa FITRA FAUZI NUGRAHA bin IYEP SAEPUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------
A T A U
Ketiga:
------- Bahwa Terdakwa FITRA FAUZI NUGRAHA bin IYEP SAEPUDIN bersama dengan saksi DESTIA SYIROJUL HABSI binti RUDI MUHAMAD RAMDAN (terdakwa lain yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Nopember 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Nopember tahun 2024 bertempat di Kopo Katapang Kab. Bandung, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumannya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus berwenang untuk memeriksa dan mengadili ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------
- Berawal ketika saksi ASEP DIAN N dan saksi FAHMI YUDHA (Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung) sebelumnya mendapatkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seseorang yang mencurigakan kerap melakukan transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di Jl. Arcamanik Kota Bandung, yang mana orang dimaksud menurut informasi akan mengambil narkotika jenis tembakau sintetis. Atas dasar informasi dimaksud para saksi melakukan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 21 Nopember 2024. Sesampainya di Jl. Arcamanik para saksi melihat terduga keluar dari rumahnya kemudian membuntuti sampai di Jl. Kopo Katapang Kab. Bandung hingga sekitar pukul 19.30 para saksi berhasil mengamankan terdakwa FITRA FAUZI NUGRAHA bin IYEP SAEPUDIN.
- Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisi bahan atau daun diduga tembakau sintetis dilakban warna coklat yang disimpan didalam celana sebelah kanan terdakwa.
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi bahan atau daun kering diduga tembakau sintetis dilakban warna coklat yang disimpan di tas selendang warna hitam.
Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap Handhpone milik terdakwa hingga ditemukan percakapan berupa Maps/peta tempelan tembakau yang mana saat itu terdakwa berniat untuk mengambil tempelan tersebut. Kemudian terdakwa bersama dengan para saksi menuju maps/peta lokasi tempelan hingga setelah beberapa saat mencari ditemukan bibit atau bahan baku tembakau sintetis yang tersimpan diatas tumpukan sampah dipinggir jalan.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih dalam yang mana setelah dilakukan pengembangan, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa masih menyimpan tembakau sintetis di rumah pacarnya, yaitu saksi DESTIA SYIROJUL HABSI sehingga saksi ASEP DIAN N dan saksi FAHMI YUDHA berhasil mengamankan saksi DESTIA SYIROJUL HABSI (terdakwa lain yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) dirumahnya di Jalan Pacuan Kuda Nomor 133 RT. 006/008 Kel. Sukamiskin Kec. Arcamanik Kota Bandung, dimana Terdakwa Bersama dengan saksi DESTIA SYIROJUL HABSI bermufakat dan bekerjasama memiliki, menyimpan, menguasai barang-barang berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi bahan atau daun diduga tembakau sintetis warna putih.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
- 2 (dua) pack plastic klip bening kosong.
- 1 (satu) botol alkohol 70 persen.
- 3 (tiga) bungkus bako mole.
- 1 (satu) ember plastic warna hitam.
- 1 (satu) baskom plastic warna hijau.
- 1 (satu) baskom stanless stell, dan
- 1 (satu) sendok makan.
Yang merupakan barang - barang yang digunakan oleh terdakwa untuk membuat narkotika jenis tembakau sintetis.
Selain itu juga dilakukan pemeriksaan di rumah terdakwa di Jl. Cisaranten Kulon RT. 002/001 Kel. Cisaranten Kulon Kec. Arcamanik Kota Bandung juga ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi bahan atau daun diduga tembakau sintetis.
Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa bermufakat dan bekerjasama memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis tembakau sintetis bersama dengan saksi DESTIA SYIROJUL HABSI, dimana pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2024, setelah Terdakwa berhasil memproduksi / membuat tembakau sintetis, Terdakwa membawa tembakau sintetis yang sudah jadi sebanyak 100 (seratus) gram ke rumah saksi DESTIA SYIROJUL HABSI (terdakwa lain yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) yang berada di Jalan Pacuan Kuda Nomor 133 RT. 006/008 Kel. Sukamiskin Kec. Arcamanik Kota Bandung yang mana secara tidak langsung terdakwa menyerahkan tembakau sintetis tersebut kepada saksi DESTIA SYIROJUL HABSI karena Terdakwa menyimpan tembakau sintetis tersebut di kamar saksi DESTIA SYIROJUL HABSI serta saksi DESTIA SYIROJUL HABSI mengetahui bahwa barang yang ada dikamarnya itu adalah narkotika jenis tembakau sintetis dan saksi DESTIA SYIROJUL HABSI tidak keberatan tembakau sintetis tersebut disimpan di kamarnya selama 3 hari hingga akhirnya Terdakwa bersama dengan saksi DESTIA SYIROJUL HABSI ditangkap oleh pihak kepolisian.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa serta tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang-bukti No. LAB : 6706/NNF/2024 tanggal 19 Desember 2024 yang ditanda tangani oleh KABIDNARKOLABFOR yakni Parasiana Gultom, S.IK., M.SI juga pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S. Farm, Apt. barang bukti yang disita dari terdakwa FITRA FAUZI NUGRAHA bin IYEP SAEPUDIN berupa :
- Barang bukti yang diterima :
Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan padatan warna putih dengan berat netto 39,2715 gram diberi nomor barang bukti 3724/2024/OF.
- 3 (tiga) bauh lakban warna coklat masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering warna abu-abu dengan berat netto seluruhnya 7,6257 gram diberi nomor barang bukti 3725/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering warna bitu dengan berat netto 23,7270 gram diberi nomor barang butki 3276/2024/OF.
Nomor Barang Bukti
|
Prosedur Pemeriksaan
|
3724/2024/OF s.d 3726/2024/OF
|
GCMS
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
3724/2024/OF s.d 3726/2024/OF
|
MDMB-4en PINACA
|
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3724/2024/OF s.d 3726/2024/OF, berupa padatan warna putih dan daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotka di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Selain itu dilakukan pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang-bukti No. LAB : 6706/NNF/2024 tanggal 19 Desember 2024 yang ditanda tangani oleh KABIDNARKOLABFOR yakni Parasiana Gultom, S.IK., M.SI juga pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S. Farm, Apt. barang bukti yang disita dari saksi DESTIA SYIROJUL HABSI binti RUDI MUHAMAD RAMDAN berupa :
- Barang bukti yang diterima :
Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat :
1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 28,3111 gram diberi nomor barang bukti 3709/2024/OF.
Nomor Barang Bukti
|
Prosedur Pemeriksaan
|
3709/2024/OF
|
GCMS
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
3709/2024/OF
|
MDMB-4en PINACA
|
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 32709/2024/OF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotka di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa FITRA FAUZI NUGRAHA bin IYEP SAEPUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |