Dakwaan |
Bahwa terdakwa RANET Bin ERWIN WINAYA bersama dengan RINO (DPO) pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025, bertempat di Monumen Juang Dipatiukur Jalan Dipatiukur Kota Bandung atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi dari 5 (lima) gram, |