Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
299/Pdt.P/2025/PN Bdg Siti Maemunah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 299/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siti Maemunah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

memberikan Penetapan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

 

  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;

 

  1. Menetapkan UNA ARMUNAH telah meninggal dunia karena sakit pada hari Jumat tanggal 02 Juli 2021, sesuai dengan Surat Keterangan dari Kelurahan Cicaheum dengan Register No. 474.3/16-CHM/II/2025 tertanggal 20 Februari 2025;

 

  1. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk menyerahkan salinan Penetapan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini (inkracht van gewijsd) kepada Pegawai Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, agar Kutipan Akta Kematian tersebut dapat didaftarkan dalam Register yang disediakan untuk itu;
  2. Membebankan kepada PEMOHON segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak