Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
394/Pdt.G/2025/PN Bdg | PT.SADANG SARI | FANDAM DARMAWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 394/Pdt.G/2025/PN Bdg | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang merugikan Penggugat;
3. Menyatakan Akta Kesepakatan Bersama Nomor 01 tanggal 17 Februari 2021 yang dibuat oleh dan di hadapan Raden Reina Raf’aldini, SH., adalah batal dan/atau tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar penggantian biaya dan kerugian kepada Penggugat, berupa biaya perkara, biaya penagihan, biaya ongkos-ongkos dan biaya-biaya lainnya yang tidak seharusnya dikeluarkan oleh Penggugat apabila tidak ada peristiwa hukum dalam perkara ini, sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah), dengan tunai dan sekaligus, setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap;
5. Menyatakan sah dan berharga sitaan jaminan (conservatoir beslag) tersebut;
6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini;
7. Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun diadakan bantahan, banding ataupun kasasi;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |