Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1126/Pdt.P/2025/PN Bdg Syifa Utami Putri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1126/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Syifa Utami Putri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama Anak Di Akta Kelahiran Anak Pemohon dari Iris Suri Ni Artha menjadi Taj Iris Niartha pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3273-LU-31052023-0049.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan Nama anak DI Akta Anak Pemohon dari Nama Iris Suri Ni Artha Lahir di Bandung, 16 Mei 2023 Menjadi Nama Taj Iris Niartha Lahir di Bandung, 16 Mei 2023, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;

 

Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak