Dakwaan |
Bahwa Terdakwa KRESNA SATRIA WIGUNA bin (Alm) RIKI YUSTIAWAN bersama-sama dengan CECEP RUDI Alias KUMIS (berkas penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Kecamatan Margahayu Selatan Kabupaten Bandung atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, karena para Terdakwa ditahan serta tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Bandung daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya hukumnya tindak pidana dilakukan, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 saksi CECEP RUDI Alias KUMIS menerima paket yang dikirim oleh saksi MICHAEL FEBRYAN LESMANA berisi narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram, setelah itu saksi CECEP RUDI Alias KUMIS mengemas ulang sebanyak 6 (enam) gram narkotika jenis sabu menjadi 10 (sepuluh) paket kecil kemudian dikirimkan sesuai permintaan saksi MICHAEL FEBRYAN LESMANA, lalu pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 bertempat di rumah saksi CECEP RUDI Alias KUMIS yang berada di Gang Manglid C 3 Desa Margahayu Kec. Margahayu Kab. Bandung Terdakwa KRESNA SATRIA WIGUNA bin (Alm) RIKI YUSTIAWAN mengemas sisa narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) gram menjadi :
- 10 (sepuluh) paket ukuran S dengan berat ± 0,13 (nol koma tiga belas) gram;
- 1 (satu) paket ukuran M dengan berat ± 0,35 (nol koma tiga lima) gram;
- 1 (satu) paket ukuran L dengan berat ± 0,50 (nol koma lima nol) gram;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa bersama saksi CECEP RUDI Alias KUMIS menempelkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu ukuran S di Komplek Margahayu Kencana Kec. Margahayu Selatan Kab. Bandung selanjutnya paket yang telah ditempelkan tersebut difoto dan dibuatkan peta di Google Maps lalu dikirimkan ke handphone saksi CECEP RUDI Alias KUMIS, kemudian Terdakwa menerima imbalan berupa uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari saksi CECEP RUDI Alias KUMIS;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 saksi MICHAEL FEBRYAN LESMAN ditangkap karena kepemilikan narkotika selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta saksi CECEP RUDI Alias KUMIS di Gang Manglid C 3 Desa Margahayu Kec. Margahayu Kab. Bandung dan ditemukan barang-barang berupa :
- 1 (satu) unit handphone;
- 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih;
- 2 (dua) unit timbangan digital;
- 2 (dua) buah lakban;
- 1 (satu) pak plastik klip;
- 1 (satu) pak balon;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin peredaran, kepemilikan, ataupun penggunaan narkotika dari Pemerintah atau pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor : PL79FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 16 Oktober 2024 diperoleh kesimpulan bahwa : 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,3405 (satu koma tiga empat nol lima) gram, yang disita dari saksi CECEP RUDI Alias KUMIS tersebut positif narkotika adalah benar mengandung kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, selain itu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB. : 6341/FKF/2024 tanggal 28 November 2024 terdapat screenshot percakapan lewat Whatsapp antara Terdakwa (08990418989) dengan saksi CECEP RUDI Alias KUMIS (083820612894) mengenai foto paket narkotika dan peta lokasi di aplikasi Google Maps.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair
-------- Bahwa Terdakwa KRESNA SATRIA WIGUNA bin (Alm) RIKI YUSTIAWAN bersama-sama dengan CECEP RUDI Alias KUMIS (berkas penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Kecamatan Margahayu Selatan Kabupaten Bandung atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, karena para Terdakwa ditahan serta tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Bandung daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya hukumnya tindak pidana dilakukan, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 saksi CECEP RUDI Alias KUMIS menerima paket yang dikirim oleh saksi MICHAEL FEBRYAN LESMANA berisi narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram, setelah itu saksi CECEP RUDI Alias KUMIS mengemas ulang sebanyak 6 (enam) gram narkotika jenis sabu menjadi 10 (sepuluh) paket kecil dan dikirimkan sesuai permintaan saksi MICHAEL FEBRYAN LESMANA, kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 bertempat di rumah saksi CECEP RUDI Alias KUMIS yang berada di Gang Manglid C 3 Desa Margahayu Kec. Margahayu Kab. Bandung Terdakwa KRESNA SATRIA WIGUNA bin (Alm) RIKI YUSTIAWAN mengemas sisa narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) gram menjadi :
- 10 (sepuluh) paket ukuran S dengan berat ± 0,13 (nol koma tiga belas) gram;
- 1 (satu) paket ukuran M dengan berat ± 0,35 (nol koma tiga lima) gram;
- 1 (satu) paket ukuran L dengan berat ± 0,50 (nol koma lima nol) gram;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 saksi MICHAEL FEBRYAN LESMANA ditangkap karena kepemilikan narkotika kemudian dilakukan pengembangan penyidikan lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta saksi CECEP RUDI Alias KUMIS di Gang Manglid C 3 Desa Margahayu Kec. Margahayu Kab. Bandung dan ditemukan barang-barang berupa :
- 1 (satu) unit handphone;
- 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih;
- 2 (dua) unit timbangan digital;
- 2 (dua) buah lakban;
- 1 (satu) pak plastik klip;
- 1 (satu) pak balon;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin penyimpanan, kepemilikan, ataupun penguasaan narkotika dari Pemerintah atau pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor : PL79FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 16 Oktober 2024 diperoleh kesimpulan bahwa : 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,3405 (satu koma tiga empat nol lima) gram, yang disita dari saksi CECEP RUDI Alias KUMIS tersebut positif narkotika adalah benar mengandung kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, selain itu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB. : 6341/FKF/2024 tanggal 28 November 2024 terdapat screenshot percakapan lewat Whatsapp antara Terdakwa (08990418989) dengan saksi CECEP RUDI Alias KUMIS (083820612894) mengenai narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|