Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
953/Pdt.P/2025/PN Bdg Ika Istiningtyas Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 953/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ika Istiningtyas
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.  Mengabulkan Pemohon

2.  Menyatakan pemohon Ika Istiningtyas adalah wali yang sah dari seorang ibu yang bernama Mariati lahir di Pangkal Pinang pada tanggal 23 Agustus 1951.

3. Memberikan izin kepada pemohon Ika istiningtyas sebagai wali dan kuasa yang berhak untuk mewakili ibu Mariati menanda tangani surat menyurat terhadap kendaraan dengan nomor Kendaraan D 1434 SAL. Serta dokumen lain yang diperlukan.

4. Memberikan izin kepada pemohon Ika Istiningtyas sebagai wali dalam pengurusan-pengurusan dokumen-dokumen surat mengurat dari Ibu Mariati.

5.  Membebankan biaya perkara terhadap pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak