Dakwaan |
Bahwa terdakwa INDRI PERTIWI BINTI AEP TOTO pada hari Kamis tanggal 9 Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cikaso Rt.03 / Rw. 09 Desa Cikadut Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Jawa Barat atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar terdakwa yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, berdasarkan pasal 84 ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan mentansmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
? |