Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg 1.R. NUR RURI AFRILIA, S.H.
2.ADITYA DINDA RAHMANI,SH
Dr. MUHAMMAD YUSUF ALHADIHAQ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 67/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2716 /M.2.10/Ft.1/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R. NUR RURI AFRILIA, S.H.
2ADITYA DINDA RAHMANI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dr. MUHAMMAD YUSUF ALHADIHAQ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa Dr. MUHAMMAD YUSUF ALHADIHAQ, S.Pd. M.M., M.Si. selaku Ketua STIA Bagasasi Bandung sejak tahun 2021 s.d. 2024 berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Pendidikan Bagasasi Bandung No 033/SK/B.PENG/VI/2021 tanggal 1 Juni 2021 tentang Pengangkatan Ketua STIA Bagasasi Bandung bersama-sama dengan saksi MOCHAMAD FAHMI ABDULAH, S.Sos.,M.M. selaku Bendahara Yayasan Pendidikan Bagasasi tahun 2021 s.d. sekarang berdasarkan Akta Notaris No 09 tanggal 30 April 2021 tentang Risalah Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Bagasasi serta Surat No AHU-AH.01.06-0024808 tanggal 20 Mei 2021 dari Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum perihal Penerimaan Perubahan Data Yayasan Pendidikan Bagasasi (masing-masing dalam berkas penuntutan terpisah), pada tanggal dan bulan yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di kampus utama Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi Bandung yang beralamat di Jl. Cukang Jati No. 5 Gatot Subroto Kota Bandung atau Kampus 2 Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi Bandung yang berlamat di jalan Malabar Kelurahan Lengkong Kecamatan Lengkong Kota Bandung atau setidak-tidaknya suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus  berdasarkan pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu, melakukan manipulasi atau penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (KIP Kuliah) yang diterima Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi Bandung yang bersumber dari Dana Bantuan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (KIP Kuliah) pada tahun 2021 sampai dengan 2023, yang bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
  2. Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
  3. Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar,
  4. Huruf E angka 1.b. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi pada Lampiran
  5. Lampiran peraturan Huruf F pada angka 1, huruf a, Lampiran peraturan Huruf F pada angka 1, huruf b, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi
  6. Pasal 1 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi berupa penarikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan penarikan Biaya Hidup (living cost) mahasiswa, yakni :

  • Biaya pendidikan mahasiswa KIP Kuliah / Uang Kuliah Tunggal (UKT) Angkatan 2021 s.d. 2022 sebesar Rp 18.880.000.000 (delapan belas milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah)
  • Dana pungutan biaya hidup mahasiswa KIP Kuliah (living cost) Angkatan 2021 s.d. 2022 sebesar Rp 2.547.940.000 (dua milyar lima ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah)
  • Dana pungutan biaya hidup mahasiswa KIP Kuliah (living cost) Angkatan 2021 s.d. 2022 sebesar Rp 1.076.719.150 (satu milyar tujuh puluh enam juta tujuh ratus sembilan belas ribu seratus lima puluh rupiah)
  • Biaya hidup 2 (dua) mahasiswa penerima KIP Kuliah (living cost) Angkatan 2021 yang mengundurkan diri sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)

Total biaya pendidikan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (KIP Kuliah) yang terdiri dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan biaya hidup mahasiswa KIP Kuliah (living cost) Angkatan 2021 s.d. 2022 yang diberikan kepada STIA Bagasasi Bandung diterima dan dikelola oleh Terdakwa Dr. MUHAMMAD YUSUF ALHADIHAQ, S.Pd. M.M., M.Si. selaku Ketua STIA Bagasasi Bandung dan saksi MOCHAMAD FAHMI ABDULAH, S.Sos.,M.M selaku Bendahara Yayasan Pendidikan Bagasasi dengan total sebesar Rp. 22.534.659.150,- (dua puluh dua milyar lima ratus tiga puluh empat juta enam ratus lima puluh sembilan ribu seratus lima puluh rupiah) yang terdiri dari :

  • Diterima dan dikelola oleh Terdakwa Dr. MUHAMMAD YUSUF ALHADIHAQ, S.Pd.,M.M.,MSi sebesar Rp. 20.945.965.679,925 (dua puluh milyar sembilan ratus empat puluh lima juta sembilan ratus enam puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh sembilan koma sembilan dua lima rupiah)
  • Diterima dan dikelola oleh saksi MOCHAMAD FAHMI ABDULAH, S.Sos.,M.M sebesar Rp. 1.588.693.470,075 (satu milyar lima ratus delapan puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh koma nol tujuh lima rupiah)

yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 20.777.890.150.- (dua puluh milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh delapan ratus sembilan puluh ribu seratus lima puluh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Program Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Angkatan Tahun 2021 s.d. 2022 Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bagasasi Kota Bandung Provinsi Jawa Barat No 024/R/Insp.Invest/V/2025 tanggal 15 Mei 2025, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Yayasan Pendidikan Bagasasi yang berkedudukan di Kota Bandung yang beralamat di Jalan Cukang Jati No 5 Samoja, Kec. Batununggal Kota Bandung Jawa Barat merupakan yayasan yang menaungi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bagasasi Kota Bandung Provinsi Jawa Barat yang beralamat di Jl. Cukang Jati No. 5 Gatot Subroto Kota Bandung atau Kampus 2 Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi Bandung yang berkedudukan di jalan Malabar Kelurahan Lengkong Kecamatan Lengkong Kota Bandung.
  • Bahwa pada tahun 2021 Yayasan Pendidikan Bagasasi melakukan perubahan kepengurusan Yayasan Pendidikan Bagasasi berdasarkan Akta Notaris No 09 tanggal 30 April 2021 tentang Risalah Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Bagasasi serta Surat No AHU-AH.01.06-0024808 tanggal 20 Mei 2021 dari Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum perihal Penerimaan Perubahan Data Yayasan Pendidikan Bagasasi dengan kepengurusan sebagai berikut :

Pembina

 

 

Ketua

:

Siti Zakiah

Anggota

:

Rudy M Ramdhan

Anggota

:

Haji M Dadang Supriatna

Dewan Pengurus

 

 

Ketua

:

Dina Lesmana

Sekretaris

:

Muhammad Syukrullah A

Bendahara

:

Mohammad Fahmi Abdulah

Wakil Bendahara

:

Ramdhan Fauzan Adhiman

Pengawas

 

 

Ketua

:

Siti Anisa Amirusari

Anggota

:

Cucu Rohayati

  • Bahwa pasca perubahan kepengurusan Yayasan Pendidikan Bagasasi, Pengurus Yayasan Pendidikan Bagasasi mengeluarkan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Pendidikan Bagasasi Bandung No 033/SK/B.PENG/VI/2021 tanggal 1 Juni 2021 tentang Pengangkatan Ketua STIA Bagasasi Bandung yang mengangkat Terdakwa Dr. MUHAMMAD YUSUF ALHADIHAQ, S.Pd.,M.M.,MSi sebagai Ketua STIA Bagasasi Bandung
  • Bahwa pada tahun 2021 pasca bergantinya kepengurusan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bagasasi Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, Terdakwa Dr. MUHAMMAD YUSUF ALHADIHAQ, S.Pd.,M.M.,MSi selaku Ketua STIA Bagasasi Bandung mengetahui adanya Program Indonesia Pintar Perguruan Tinggi (KIP-Kuliah) yakni dana bantuan pendidikan yang diberikan Pemerintah kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Dana Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (KIP Kuliah) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi lalu disalurkan melalui lembaga/ Perguruan Tinggi yang terdiri atas 2 (dua) komponen yaitu bantuan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup (living cost). Adapun mekanisme penyaluran KIP Kuliah terbagi menjadi 2 (dua) skema, yaitu :
  • bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah disalurkan dari Pusat Pencairan langsung dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbudristek) ke rekening lembaga/Perguruan Tinggi untuk membiayai operasional pendidikan penerima PIP Pendidikan Tinggi yang terkait langsung dengan proses pembelajaran; sedangkan
  • biaya hidup KIP Kuliah ditransfer dari Puslapdik Kemendikbudristek langsung ke rekening mahasiswa penerima KIP Kuliah pada Bank yang ditunjuk untuk membantu biaya hidup selama menempuh proses pendidikan di Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan lamanya waktu studi.

Dengan rincian pemberian bantuan sebagai berikut :

Besaran UKT per Mahasiswa

Besaran Biaya Hidup (living cost) per Mahasiswa

Total dana PIP

per Mahasiswa

@ Rp. 4.000.000,-

@ Rp. 7.500.000,-

Rp. 11.500.000,-

@ Rp. 4.000.000,-

@ Rp. 7.500.000,-

Rp. 11.500.000,-

  • Bahwa mengetahui Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (KIP Kuliah) tersebut Terdakwa Dr. MUHAMMAD YUSUF ALHADIHAQ, S.Pd.,M.M.,MSi selaku Ketua STIA Bagasasi Bandung merekrut sebanyak banyaknya mahasiswa dengan cara membuka kelas fasilisator, yakni metode kelas Kerjasama antara STIA Bagasasi Bandung dengan fasilisator untuk dapat mengakomodir mahasiswa yang memenuhi syarat untuk mengikuti Program Indonesia Pintar Kuliah dan/atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang berada diluar wilayah Kota Bandung yakni pada :
  1. Kabupaten Tasikmalaya
  2. Kabupaten Garut
  3. Kabupaten Bogor
  4. Soreang, Kabupaten Bandung
  5. Pengalengan, Kabupaten Bandung
  • Bahwa selain daripada membuka kelas fasilisator Terdakwa Dr. MUHAMMAD YUSUF ALHADIHAQ, S.Pd.,M.M.,MSi selaku Ketua STIA Bagasasi Bandung guna memaksimalkan perekrutan mahasiswa baru menyampaikan Program Reward Get Student (RGS) kepada pegawai/karyawan STIA Bagasasi Bandung dalam salah satu kegiatan pengarahan umum kepada mahasiswa bertempat di aula Kampus STIA Bagasasi Bandung yang beralamat di Jl. Cukangjati No. 5 Kel. Samoja Kec. Batununggal - Kota Bandung. Program Reward Get Student (RGS) merupakan program perekrutan mahasiswa yang memenuhi syarat untuk mengikuti Program Indonesia Pintar Kuliah dan/atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) dimana mahasiswa dan/atau pegawai/karyawan dianjurkan untuk membawa paling tidak 1 (satu) calon mahasiswa baru mendaftar di STIA Bagasasi Bandung dan akan memperloeh fee atau reward senilai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi mahasiswa kepada mahasiswa setiap berhasil mendaftarkan 1 (satu) mahasiswa baru.
  • Bahwa STIA Bagasasi Bandung pada tahun Angkatan 2021 dan 2022 mengajukan dan mendapatkan Dana Program Indonesia Pintar Kuliah dan/atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) berdasarkan:
  1. Keputusan Ketua STIA Bagasasi Bandung No II.B.300.21.029 tanggal 14 Oktober 2021 tentang Penetapan Penerima Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Reguler Bagi Mahasiswa Baru Angkatan 2021 Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bagasasi Tahun Ajaran 2021/2022
  2. Kepututusan Ketua STIA Bagasasi Bandung No II.B.300.21.030 tanggal 14 Oktober 2021 tentang Penetapan Penerima Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Aspirasi Bagi Mahasiswa Baru Angkatan 2021 Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bagasasi Tahun Ajaran 2021/2022
  3. Keputusan Ketua STIA Bagasasi Bandung No II.B.300.21.032 tanggal 26 Nopember 2021 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Aspirasi Semester Gasal T.A. 2021/2022 Selolah Tinggi Ilmu Admistrasi (STIA) Bagasasi
  4. Keputusan Ketua STIA Bagasasi Bandung No II.B.300.22.002 tanggal 15 Juli 2022 tentang Penetapan Penerima Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah On Going Bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bagasasi Tahun 2022
  5. Keputusan Ketua STIA Bagasasi Bandung No II.A.700.MKT.Oktb.22.003 tanggal 10 Oktober 2022 tentang Penetapan Penerima Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Bagi Mahasiswa Baru Angkatan 2022 Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bagasasi
  6. Keputusan Ketua STIA Bagasasi Bandung No II.B.100.LBG.Okt.22.008 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Penetapan Penerima Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Bagi Mahasiswa Baru Angkatan 2022 Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bagasasi
  7. Keputusan Ketua STIA Bagasasi Bandung No II.D.500.MKT.Jan.23.008 tanggal 16 Januari 2023 tentang Penetapan Penerima Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah On Going Semester Genap Bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bagasasi Tahun Akademik 2022/2023

Jumlah mahasiswa penerima Dana Bantuan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (KIP Kuliah) yang diterima STIA Bagasasi Bandung pada angkatan tahun 2021 sampai dengan angkatan tahun 2023 total sebanyak 1.333 (seribu tiga ratus tiga puluh tiga) mahasiswa dengan rincian sebagai berikut

Angkatan

Mahasiswa Penerima KIP Kuliah

Jumlah

Jalur Reguler (LLDikti IV)

Jalur Pemangku Kepentingan

2021

46

315

361

2022

20

952

972

  • Bahwa Dana Bantuan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (KIP Kuliah) jalur aspirasi yang diterima STIA Bagasasi Bandung pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut :

Tahun Akademik

Semester

Angkatan

Keterangan

Jumlah Mahasiswa

Biaya Hidup
(Rp)

Biaya Pendidikan
(Rp)

Jumlah
(Rp)

2021/2022

Gasal

2021

Baru

361

2.707.500.000

1.444.000.000

4.151.500.000

Genap

2021

Ongoing

361

2.707.500.000

1.444.000.000

4.151.500.000

2022/2023

Gasal

2021

Ongoing

361

2.707.500.000

1.444.000.000

4.151.500.000

2022

Baru

972

7.290.000.000

3.888.000.000

11.178.000.000

Genap

2021

Ongoing

361

2.707.500.000

1.444.000.000

4.151.500.000

2022

Ongoing

972

7.290.000.000

3.888.000.000

11.178.000.000

2023/2024

Gasal

2021

Ongoing

361

2.707.500.000

1.444.000.000

4.151.500.000

 

2022

Ongoing

971

7.282.500.000

3.884.000.000

11.166.500.000

Total

35.400.000.000

18.880.000.000

54.280.000.000

  • Bahwa bantuan biaya pendidikan dana Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (KIP Kuliah) baik jalur reguler maupun aspirasi ditransfer dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbudristek) ke rekening Lembaga/Perguruan Tinggi (STIA Bagasasi Bandung) untuk angkatan tahun 2021 pada Rekening BNI dengan nomor 7774424429 atas nama STIA Bagasasi dan untuk angkatan 2022 pada rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) nomor 000501004029303 atas nama STIA Bagasasi dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai (Rp)

1

Penerimaan UKT (Angk 2021) Tanggal 15 Desember 2021

1.400.000.000

2

Penerimaan UKT (Angk 2021) Tanggal 17 Desember 2021

44.000.000

3

Penerimaan UKT (Angk 2021) Tanggal 17 Maret 2022

1.444.000.000

4

Penerimaan UKT (Angk 2021) Tanggal 21 September 2022

1.444.000.000

5

Penerimaan UKT (Angk 2021) Tanggal 20 Desember 2022

96.000.000

6

Penerimaan UKT (Angk 2022) Tanggal 20 Desember 2022

3.400.000.000

7

Penerimaan UKT (Angk 2022) Tanggal 20 Desember 2022

464.000.000

8

Penerimaan UKT (Angk 2022) Tanggal 20 Desember 2022

24.000.000

9

Penerimaan UKT (Angk 2022) Tanggal 20 Desember 2022

3.888.000.000

10

Penerimaan UKT (Angk 2022) Tanggal 20 Desember 2022

1.444.000.000

11

Penerimaan UKT (Angk 2022) Tanggal 20 Desember 2022

3.772.000.000

12

Penerimaan UKT (Angk 2022) Tanggal 20 Desember 2022

1.344.000.000

13

Penerimaan UKT (Angk 2022) Tanggal 20 Desember 2022

4.000.000

14

Penerimaan UKT (Angk 2022) Tanggal 1 Desember 2023

4.000.000

15

Penerimaan UKT (Angk 2022) Tanggal 13 Desember 2023

56.000.000

16

Penerimaan UKT (Angk 2022) Tanggal 27 Desember 2023

52.000.000

JUMLAH

18.880.000.000

  • Bahwa selain daripada itu Terdakwa Dr. MUHAMMAD YUSUF ALHADIHAQ, S.Pd.,M.M.,MSi selaku Ketua STIA Bagasasi Bandung mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Administrasi Bagasasi Bandung No II.C.100.LBG.Jul.21.005 tanggal 31 Juli 2021 tentang Penetapan Biaya Kuliah Mahasiswa T.A. 2021/2022 Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bagasasi dan Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bagasasi Bandung No II.C.100.LBG.Agust.22.005 tanggal 01 Agustus 2022 tentang Penetapan Biaya Kuliah Mahasiswa T.A. 2022/2023 Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bagasasi. Kedua surat tersebut berisi mengenai Penetapan Biaya Kuliah Mahasiswa yang dibebankan kepada mahasiswa, dan pembayarannya dilakukan dengan cara dibebankan pada Dana Biaya Hidup (living cost) Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (KIP Kuliah) mahasiswa, dengan rincian sebagai berikut:

No

Keterangan

Biaya (Rp)

Biaya Awal

1.

Biaya Pendaftaran

300.000

2.

Biaya Bangunan

1.000.000

3.

Biaya Prospek dan Almamater

750.000

Biaya Semesteran (Per Semester)

1.

Biaya Per Semester (sudah termasuk UTS, UAS, SPP, dan Heregistrasi (dapat dicicil))

4.000.000

Biaya Tugas Akhir

1.

Biaya Semiloka

500.000

2.

Biaya Kunjungan Studi

1.000.000

3.

Biaya Bimbingan Skripsi

300.000

4.

Biaya Seminar UP

750.000

5.

Biaya Sidang Skripsi

1.500.000

6.

Biaya Wisuda (tentative)

3.000.000

  • Bahwa terhadap Biaya Kuliah Mahasiswa yang dibebankan kepada mahasiswa tersebut mahasiswa diwajibkan untuk membayarnya dengan cara:
  1. Secara tunai ke Biro II Keuangan, Umum, dan SDM STIA Bagasasi selanjutnya uang tersebut disetorkan oleh Kepala ataupun staf  Biro II (Keuangan, Umum, dan SDM) ke rekening Bank Negara Indonesia (BNI) nomor 7774424429 atas nama STIA Bagasasi atau rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) nomor 000501004029303 atas nama STIA Bagasasi
  2. Mahasiswa mentransfer langsung ke rekening Bank Negara Indonesia (BNI) nomor 7774424429 atas nama STIA Bagasasi atau rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) nomor 000501004029303 atas nama STIA Bagasasi.
  3. Mahasiswa mentransfer langsung ke rekening Bank BNI dengan nomor rekening 8887027026 atas nama YAYASAN PENDIDIKAN BAGASASI
  • Bahwa terhadap hasil pemungutan Dana Biaya Hidup (living cost) yang bersumber Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (KIP Kuliah) yang dipergunakan untuk Biaya Kuliah Mahasiswa yang dibebankan kepada mahasiswa dengan rincian sebagai berikut:
  • Tahun angkatan 2021

Smt.

Uraian

 Jml Setoran

(Rp)

Jml Mhs

Nominal

(Rp)

I

Pendaftaran 

300.000

353

 105.900.000

DPP

1.000.000

353

 353.000.000

Prospek

 750.000

353

 264.750.000

Tabungan Smt

 820.000

348

 285.360.000

TOTAL Smt.

2.870.000

 

 1.009.010.000

II

Semiloka

 500.000

347

 173.500.000

Tabungan Smt

 820.000

347

 284.540.000

TOTAL Smt.

1.320.000

 

 458.040.000

III

Kunjungan Studi

1.500.000

330

 495.000.000

Tabungan Smt

 820.000

346

 283.720.000

TOTAL Smt.

 2.320.000

 

 778.720.000

IV

Kemahasiswaan

 500.000

330

 165.000.000

Tabungan Smt

 820.000

331

 271.420.000

TOTAL Smt.

 1.320.000

 

 436.420.000

TOTAL ANGKATAN 2021

 2.682.190.000

 

  • Tahun angkatan 2022

Smt.

Uraian

 Jml Setoran

(Rp)

Jml Mhs

Nominal

(Rp)

I

Kemahasiswaan

 1.000.000

972

 972.000.000

Almamater

 450.000

972

 437.400.000

Tabungan Wisuda

 500.000

972

 486.000.000

TOTAL Smt.

 1.950.000

 

 1.895.400.000

II

Kemahasiawaan

700.000

954

667.250.000

Kunjungan Studi

 1.550.000

959

 1.485.600.000

Tabungan Wisuda

 500.000

956

 478.000.000

TOTAL Smt.

 2.750.000

 

 2.630.850.000

TOTAL ANGKATAN 2022

 4.526.250.000

  • Bahwa terhadap bantuan Biaya Pendidikan yang bersumber Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (KIP Kuliah) yang terdapat pada Rekening BNI dengan nomor 7774424429 atas nama STIA Bagasasi dan rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) nomor 000501004029303 atas nama STIA Bagasasi atas nama Yayasan Pendidikan Bagasasi dikelola oleh Terdakwa Dr. MUHAMMAD YUSUF ALHADIHAQ, S.Pd. M.M., M.Si. selaku Ketua STIA Bagasasi Bandung dengan mengeluarkan Surat Keputusan Ketua STIA Bagasasi Bandung Nomor : II.C.200.LBG.21.014 tanggal 21 Desember 2021 tentang Pengangkatan Tim Pengelola Beasiswa KIP Kuliah 2021 STIA Bagasasi dan Surat Keputusan Ketua STIA Bagasasi Bandung Nomor II.C.200.LBG.Nov.22.015 tanggal 21 Nopember 2022 tentang Pengangkatan Tim Pengelolaan Beasiswa KIP Kuliah 2022 STIA Bagasasi, dengan kepengurusan sebagai berikut :

Tahun 2021

No.

Nama

Jabatan

1.

Dr. M. YUSUF ALHADIHAQ, M.Pd,M.M.,M.Si

Penanggung Jawab

2.

NURUL NURHAKIM

Ketua

3.

AHIS MUKTI ALI

Sekretaris

4.

ADI SISWANTO

Anggota

 

Tahun 2022

No.

Nama

Jabatan

1.

Dr. M. YUSUF ALHADIHAQ, M.Pd,M.M.,M.Si

Penanggung Jawab

2.

HANIF ACHMAD RASYID JAUHARI, SE, M.Si

Ketua

3.

NURUL NURHAKIM

Sekretaris

4.

AHIS MUKTI ALI

Anggota

5.

FILAH NUR HAMIDAH

Anggota

6.

ZALZA INGGANI RAIFA, S.AP

Anggota

7.

REZQUITA SUCI TRIYA ANJANI

Anggota

8.

ADI SISWANTO

Anggota

Sedangkan terhadap pungutan bantuan Biaya Hidup (living cost) yang bersumber Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (KIP Kuliah) yang terdapat pada rekening Bank BNI dengan nomor rekening 8887027026 atas nama Yayasan Pendidikan Bagasasi dikelola oleh saksi MOCHAMAD FAHMI ABDULAH, S.Sos.,M.M. selaku Bendahara Yayasan Pendidikan Bagasasi

  • Bahwa mekanisme penarikan atau pengeluaran dana Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (KIP Kuliah) yang terdapat pada Rekening BNI dengan nomor 7774424429 atas nama STIA Bagasasi, rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) nomor 000501004029303 atas nama STIA Bagasasi dan rekening Bank BNI dengan nomor rekening 8887027026 atas nama Yayasan Pendidikan Bagasasi dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Kepala Biro II Keuangan, Umum, dan SDM mengajukan kebutuhan anggaran kepada saksi MOCHAMAD FAHMI ABDULAH, S.Sos.,M.M. selaku Bendahara Yayasan Pendidikan Bagasasi (YPB);
  • saksi MOCHAMAD FAHMI ABDULAH, S.Sos.,M.M. selaku Bendahara melakukan penarikan dana dari rekening tersebut dengan menggunan spesimen tandatangan bersama dari Saksi Dina Lesmana selaku Ketua Yayasan Pendidikan Bagasasi dan saksi MOCHAMAD FAHMI ABDULAH, S.Sos.,M.M. selaku  Bendahara Yayasan Pendidikan Bagasasi, spesimen tersebut untuk rekening Bank BNI dengan nomor rekening 8887027026 atas nama Yayasan Pendidikan Bagasasi, sedangkan untuk Rekening BNI dengan nomor 7774424429 atas nama STIA Bagasasi dan rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) nomor 000501004029303 atas nama STIA Bagasasi menggunakan spesimen tandatangan bersama dari Terdakwa Dr. MUHAMMAD YUSUF ALHADIHAQ, S.Pd. M.M., M.Si. selaku Ketua STIA Bagasasi Bandung dan saksi MOCHAMAD FAHMI ABDULAH, S.Sos.,M.M. selaku Bendahara Yayasan Pendidikan Bagasasi
  • Bahwa terhadap bantuan Biaya Pendidikan dan Biaya Hidup (living cost) yang bersumber Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (KIP Kuliah) yang terdapat pada ke 3 (tiga) rekening tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, Namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi, pemberian hadiah kepada orang lain, pemberian kepada anggota dewan untuk memperoleh kuota KIP jalur aspirasi dan operasional STIA Bagasasi Bandung yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dengan rincian sebagai berikut:

No

Tanggal

Uraian Transaksi dalam Rekening Koran

Uraian dalam BAPK Bendahara

Nama BANK

No Rekening

Nilai

1

17 November 2022

ESB:INDS:0002.A.00W:451a8116t59b

Penarikan cash ke Sdr Y'usuf

BRI

000501004029303

1.000.000.000

2

24 November 2022

ESB:INDS:0002.A00W:4462600c862e

Penarikan cash ke Sdr Yusuf

BRI

000501004029303

1.000.000.000

3

25 November 2022

ESB:INDS:0002A00W:367d1e75493e

Penanikan cash ke Sdr Yusuf

BRI

000501004029303

250.000.000

4

28 November 2022

ESB:INDS:0002.A00Wf784ffdf83a$

Penanikan cash ke Sdr Yusuf

BRI

000501004029303

1.300.000.000

5

23 Desember 2022

ESB:INDS:0002.A.00W:c792fbeecaec

Penarikan cash ke Sdr Yusuf

BRI

000501004029303

285.000.000

6

28 Desember 2022

ESB:INDS:0002A00W:59120acd2300

Penarikan cash ke Sdr Yusuf

BRI

000501004029303

400.000.000

7

26 Januari 2023

ESB:INDS:0002.A.00W:18efb1363a97

Penarikan cash ke Sdr Yusuf

BRI

000501004029303

 

170.000.000

 

8

27 Februari 2023

ESB:INDS:0002.A.00W:bfbclaS72ecf

Penarikan cash ke Sdr Yusuf

BRI

000501004029303

200.000.000

9

3 Mes 2023

ESB:INDS:0002.400W:e37739bbSdc4

Penanikan cash ke Sdr Yusuf

BRI

000501004029303

3.182.000.000

10

11 Mei 2023

 

ESB:INDS:0002A00W:b658aaecSfae

Penanikan cash ke Sdr Yusuf

BRI

000501004029303

300.000.000

11

22 Mei 2023

ESB:INDS:0002.A00W:90e7ca292781

Penanikan cash ke Sdr Yusuf

BRI

000501004029303

1.800.000.000

12

25 Mei 2023

 

ESB:INDS:0002.A.00W f6482eSc66ea

 

Penankan cash ke Sdr Vusuf

BRI

 

000501004029303

 

245.000.000

 

13

9 Juni 2023

ESB:INDS:0002A00W:c9c9c558ceb3

Penarikan cash ke Sdr Yusuf

BRI

000501004029303

200.000.000

14

13 Juni 2023

27 Juni 2023

ESB:INDS:0002A00W:196Sf348c2f6

 

Penarikan cash ke Sdr Yusuf

 

BRI

000501004029303

 

200.000.000

 

15

27 Juni 2023

ESB:INDS:0002.A00W:87abS48e16e2

Penanikan cash ke Sdr Y'usuf

BRi

000501004029303

400.000.000

16

 

ESB:INDS:0002.A00W:3275d58aSelc

Penarikan cash ke Sdr Yusuf

BRI

000501004029303

500.000.000

 

17

22 September 2023

ESB:INDS:0002A00W:62663add1b67

Penarikan cash ke Sdr Yusuf

BRI

000501004029303

250.000.000

18

26 September 2023

2 Oktober 2023

ESB:INDS:0002.A00W:e846e3b8c673

Penankan cash ke Sdr Yusuf

BRI

000501004029303

200.000.000

19

3 Oktober 2023

ESB:INDS:0002.A00W:eedc9c9fb888

Penanikan cash ke Sdr Yusuf

BRI

000501004029303

500.000.000

20

9 Oktober 2023

ESB:INDS:0002A00W:5589705335ae

Penanikan cash ke Sdr Yusuf

BRI

000501004029303

200.000.000

21

10 Oktober 2023

ESB:INDS:0002A00W:34db019620c1

Penarikan cash ke Sdr Yusuf

BRI

000501004029303

1.500.000.000

22

13 Oktober 2023

ESB:INDS:0002.A00W:b4d9ad794210

Penanikan cash ke Sdr Yusuf

BRI

000501004029303

250.000.000

23

31 Oktober 2023

CEK ESB:INDS:0002.A.00W:7e916243c161

Penanikan cash ke Sdr Yusuf

BRI

000501004029303

260.000.000

24

6 November 2023

ESB:INDS:0002A00W:Se50d11f866e

Penarikan cash ke Sdr Yusuf

BRI

000501004029303

200.000.000

25

7 November 2023

CEK439363 ESB:INDS:0002A.00W:9428682c4ac?

Penankan cash ke Sdr Yusuf

BRI

000501004029303

200.000.000

26

17 November 2023

ESB:INDS:0002.A.00W:7aSS3S6efc05

Penankan cash ke Sdr Yusuf

BRI

000501004029303

500.000.000

27

28 November 2023

ESB:INDS:0002.A.00W:e77bf4aa9622

Penarikan cash ke Sdr Yusuf

BRI

000501004029303

600.000.000

28

S Desember 2023

ESB:INDS:0002.A.00W:e85067fbe243

Penarikan cash ke Sdr Yusuf

BRI

000501004029303

200.000.000

29

14 Desember 2023

ESB:INDS:0002.A00W:296acb8084c2

Penanikan cash ke Sdr Yusuf

BRI

000501004029303

500.000.000

30

27 Desember 2023

ESB:INDS:0002.A.00W:33cddb34223c

Penanikan cash ke Sdr Yusuf

BRI

000501004029303

200.000.000

31

20 Desember 2021

CSH WDL

 

Penanikan cash ke Sdr Yusuf

BNI

7774424429

20.000.000

 

32

20 Desember 2021

CSH WDL

Penanikan Cash

BNI

7774424429

4.000.000

33

21 Desember 2021

CSH WDL

 

Penankan cash ke Sdr Yusuf

BNI

7774424429

 

170.000.000

 

34

27 Desember 2021

OTR TO EXT

Transfer ke Saya untuk diserahkan ke Sdr Yusuf

BNI

7774424429

132.480.000

35

27 Desember 2021

CSH WDL

Penanikan cash ke Sdr Yusuf

BNI

7774424429

70.000.000

36

27 Desember 2021

CSH WDL

 

Penanikan cash ke Sdr Yusuf

Transfer ke Fahmi untuk diserahkan ke Sdr Yusuf

BNI

7774424429

 

100.000.000

 

37

12 Januari 2022

OTR TO EXT

Transfer ke Fahmi untuk diserahkan ke Sdr Yusuf

BNI

774424429

760.000.000

38

12 Januari 2022

CSH WDL

 

Penarikan cash ke Sdr Yusuf

 

BNI

7774424429

 

50.000.000

 

39

31 Januari 2022

OTR TO EXT

Transfer ke fahmi Suntuk diserahkan ke Sdr Yusuf

BNI

7774424429

957.000.000

40

1 Maret 2022

CSH WDL

Penanikan cash ke Sdr Yusuf

BNI

7774424429

45.000.000

41

18 Maret 2022

CSH WDL

Penarikan cash ke Sdr Yusuf

BNI

7774424429

27.000.000

42

24 Maret 2022

OTR TO EXT

Transter ke Fahmi untuk diserahikan ke Sdr Yusuf

BNI

7774424429

150.000.000

43

25 Maret 2022

OTR TO EXT

Transfer ke Fahmi untuk diserahkan ke Sdr Yusuf

BNI

7774424429

104.000.000

44

28 Maret 2022

CSH WDL

Penankan cash ke Sdr Yusuf

BNI

7774424429

97.000.000

45

28 Maret 2022

OTR TO EXT

Transfer ke Fahmi untuk diserahkan ke Sdr Yusuf

 

BNI

7774424429

200.000.000

46

5 April 2022

CSH WDL

Penanikan cash ke Sdr Vusuf

BNI

7774424429

200.000.000

47

14 April 2022

WDL TER

Transfer ke Fahmi untuk diserahkan ke Sdr Yusuf

BNI

7774424429

400.000.000

48

27 April 2022

CSH WDL

Penanikan cash ke Sdr Yusuf

BNI

7774424429

50.000.000

49

18 Mei 2022

OTR TO EXT

Transfer ke Fahmi untuk diserahkan ke Sdr Yusuf

BNI

7774424429

100.100.000

50

3 Juni 2022

OTR TO EXT

Transfer ke Fahmi untuk diserahikan ke Sdr Jusuf

BNT

7774424429

150.000.000

51

20 Juni 2022

 

OTR TO EXT

Transfer ke Fahmi untuk diserahkan ke Sdr Yusuf

BNI

7774424429

 

104.000.000

 

52

30 September 2022

OTR TO EXT

Transfer ke Fahmi untuk diserahkan ke Sdr Yusuf

 

7774424429

270.000.000

53

10 Oktober 2022

OTR TO EXT

Transfer ke Fahmi untuk diserahkan ke Sdr Yusuf

BNI

7774424429

700.000.000

54

17 Oktober 2022

OTR TO EXT

Transfer ke Fahmi untuk diserahkan ke Sdr Yusuf

BNI

7774424429

740.000.000

55

9 Januari 2023

 

CSH WDL

 

Penarikan cash ke Sdr Yusuf

BNI

7774424429

 

30.000.000

56

Pihak Dipublikasikan Ya