Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor 94516613/886/07/22 tanggal 28 Juli 2022 adalah sah dan berkekuatan hukum.;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat.;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 883 atas nama Ade dengan Luas tanah sebesar 109 m2 (Seratus sembilan meter persegi) yang terletak di RT 07 RW 07 Kelurahan Jatihandap Kecamatan Mandalajati Kota Bandung Provinsi Jawa barat yang telah diletakkan Sita oleh Juru sita Pengadilan Negeri Bandung.;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Sisa Pokok dan bunga berjalan) sebesar Rp. 139.913.781,- (Seratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus tiga belas ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah), Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Sisa Pokok dan bunga berjalan) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat Hak Milik Nomor 883 atas nama Ade dengan Luas tanah sebesar 109 m2 (Seratus sembilan meter persegi) yang terletak di RT 07 RW 07 Kelurahan Jatihandap Kecamatan Mandalajati Kota Bandung Provinsi Jawa barat, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.;
- Menghukum Para Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di RT 07 RW 07 Kelurahan Jatihandap Kecamatan Mandalajati Kota Bandung Provinsi Jawa barat dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 883 atas nama Ade dengan Luas tanah sebesar 109 m2 (Seratus sembilan meter persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya.;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |