| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Gaynell Rakha Ivan Putra Andrian pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Arwana 5 Blok 06 No.7 RT.005 RW.017 Kelurahan Margaasih Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung yang berdasarkan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang panggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Gaynell Rakha Ivan Putra Andrian dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:---------------
|