Dakwaan |
Bahwa YUAN RAHARDIAN bin (alm) TOTONG AMSAR, pada hari Minggu, tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2025, bertempat di Kp. Sadang Rt.01/ Rw.09 Desa. Margahayu Tengah Kec. Margahayu Kab. Bandung, atau menurut pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri Kota Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
? |