Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.Sus/2025/PN Bdg AGATHA , SH YUSHENDRA ALS KUTIK BIN SURAHMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 249/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-766/M.2.10/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGATHA , SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSHENDRA ALS KUTIK BIN SURAHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT melakukan permufakatan jahat bersama dengan EKA (DPO) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekitar bulan September tahun 2024, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober tahun 2024 , pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sampai dengan pada  hari Jum’at tanggal 01 Nopember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu masih dalam antara bulan September tahun 2024 sampai dengan bulan Nopember tahun 2024  bertempat di Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten, di Puskesmas Ciaul Kota Sukabumi Jalan Nasional III No.194 Subangjaya Kota Sukabumi,  belakang Kantor Balai Kota Sukabumi Jalan R. Syamsudin, SH No.25 Sukabumi, ujung gang POM Bensin Ciaul Kota Sukabumi Jalan R.A Kosasih Subangjaya Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, samping Kantor Imigrasi Kota Sukabumi Jalan Lingkar Selatan No.7 Sudajaya Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Terminal Jalur Kota Sukabumi Jalan Lingkar Selatan No.7 Kelurahan Sudajaya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hilir Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Pinggir Jalan Subangjaya Kota Sukabumi dan di Jalan R.A Kosasih RT.05 RW.10 Kelurahan Subangjaya Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal di Bandung dan terdakwa di tahan di Polda Jawa Barat Kota Bandung maka Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram Narkotika jenis Sabu sabu seberat 99,5 (sembilan puluh sembilan koma lima) gram dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada sekitar awal bulan Agustus tahun 2024 EKA (DPO) menghubungi terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT melalui media social Facebook dan komunikasi berlanjut melalui Whatsapp, dimana EKA (DPO) menawarkan pekerjaan pada terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT untuk mengambil serta merecah Narkotika jenis Sabu-sabu dengan dijanjikan terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT akan menerima upah sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) berikut upah beupa Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket, dan tanpa ragu terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT menerima tawaran pekerjaan tersebut.

Bahwa pada sekitar awal bulan September tahun 2024 EKA (DPO) menyuruh terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 5 (lima) gram yang ditempel di bawah tiang besi parkiran motor Puskesmas Ciaul Kota Sukabumi untuk selanjutnya ditempelkan kembali di sebuah warung yang berada di bawah fly over Jalur Lingkar Selatan Selakaso Kota Sukabumi dan untuk itu terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT mendapatkan upah uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari EKA (DPO) yang ditransfer melalui rekening Bank BCA milik terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT

Bahwa pada pertengahan bulan September tahun 2024 EKA (DPO) menyuruh terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT untuk mengambil tempelan paket  Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 10 (sepuluh) gram yang diletakkan di dalam sebuah pot tanaman yang berada di belakang kantor Balai Kota Sukabumi untuk ditempelkan kembali di bawah tiang besi yang berada di ujung gang samping POM Bensin Ciaul  dengan ditindih sebuah batu dan untuk itu terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT mendapatkan upah uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari EKA (DPO) yang ditransfer melalui rekening Bank BCA milik terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira jam 12.00 WIB EKA (DPO) menghubungi dan menyuruh terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT untuk berangkat menuju Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten untuk mengambil tempelan Narkotika jenis Sabu-sabu dan EKA (DPO) menyuruh terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT untuk membeli nomor celuluar baru sekali pakai dengan tujuan agar tidak mudah dilacak dan terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT diperintahkan untuk memberitahukan nomor cellular baru tersebut kepada EKA (DPO) untuk disampaikan kepada Bos/Atasan yang akan memberikan Narkotika jenis Sabu-sabu kepada terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT segera menuju ke terminal bus Kota Sukabumi dengan terlebih dulu membeli nomor cellular baru dengan nomor 0856.2482.8036 sesuai perintah EKA (DPO), lalu terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT berangkat menuju ke Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten, dimana dalam perjalanan terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT melalui Whatsapp memberitahukan perihal nomor cellular baru dengan nomor 0856.2482.8036 tersebut kepada EKA (DPO) dan sekira jam 18.30 WIB terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT tiba di Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten dan segera menghubungi EKA (DPO) yang menyuruh terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT untuk segera mengaktifkan nomor cellular baru 0856.2482.8036 dan menyampaikan bahwa dalam beberapa menit ke depan akan ada orang yang menghubungi terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT untuk mengarahkan mengambil tempelan Narkotika jenis Sabu-sabu dan apabila terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT berhasil mengambil Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut, agar nomor cellular baru 0856.2482.8036 segera dibuang.

Bahwa setelah 30 (tiga puluh) menit kemudian terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT dihubungi oleh seseorang yang menggunakan privat number sekira jam 18.30 WIB yang menyuruh terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT untuk pergi ke depan Indomaret yang berada di depan Bandara Soekarno Hatta dan diarahkan mencari tong sampah warna silver yang berada di taman depan Indomaret, setelah itu terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SURAHMAT diarahkan mengambil tempelan Narkotika jenis Sabu-sabu di belakang tong sampah warna silver yang dibungkus kantong plastik warna biru, setelah terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT berhasil mengambil tempelan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut, lalu terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT segera membuat nomor celuler baru 0856.2482.8036 sesuai arahan EKA (DPO), kemudian terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT segera kembali pulang ke rumah kontrakannya di Harempoy Jalan R.A Kosasih RT.05 RW.10 Kelurahan Subangjaya Kecamatan Cikola Kota Sukabumi.

Bahwa terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT tiba di rumah kontrakannya di Harempoy Jalan R.A Kosasih RT.05 RW.10 Kelurahan Subangjaya Kecamatan Cikole Kota Sukabumi sekira jam 23.30 WIB, dimana terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAN segera membuka paket Narkotika jenis Sabu-sabu dibalut lakban warna hitam dengan berat kurang lebih 1 (satu) kilogram,  kemudian EKA (DPO) menghubungi dan menyuruh terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT untuk mulai membagi dan merecah paket Narkotika jenis Sabu-sabu menjadi 5 (lima) paket sedang dengan berat 100 (seratus) gram dan 10 (sepuluh) paket sedang dengan berat masing-masing 50 (lima puluh) gram, selanjutnya paket-paket Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut, berikut 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) pack plastik klip bening  disimpan dalam tas rangsel milik terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT sambil menunggu arahan dari EKA (DPO).

Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 EKA (DPO) menghubungi dan menyuruh terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT untuk mulai menempelkan paket Narkotika sebagai berikut ;

 

  1. Pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira jam 09.30 WIB terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT menempelkan 1 (satu) paket sedang seberat 100 (seratus) gram yang dibungkus kantong plastik warna hitam di samping kantor Imigrasi Kota Sukabumi
  2. Pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira jam 10.30 WIB terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT menempelkan 2 (dua) paket sedang Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 100 (seratus) gram yang dibungkus kantong plastik warna hitam di dalam pojok kios kosong yang berada di dalam Terminal Jalur Kota Sukabumi
  3. Pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira jam 12.30 WIB WIB terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT menempelkan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 100 (seratus) gram yang dibungkus kantong plastik warna hitam di semak-semak belakang warung yang berada di seberang Terminal Jalur Kota Sukabumi.
  4. Pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira jam 15.30 WIB terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT menempelkan 5 (lima) paket sedang Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 50 (lima puluh) gram yang terlebih dahulu dibungkus kantong plastik warna hitam di semak-semak dekat kebun pisang pinggir Jalan Subangjaya Kota Sukabumi dengan patokan 10 (sepuluh) meter setelah pos kamling.

 

Bahwa untuk pekerjaan mengambil serta menempelkan paket-paket Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari EKA (DPO) berikut 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-sabu untuk dipergunakan/dikonsumsi sendiri oleh terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT.

 

Hingga pada hari Jum’at tanggal 01 Nopember 2024 sekira jam 11.30 WIB datang beberapa orang berpakaian preman datang ke rumah kontrakan terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT di Harempoy Jalan R.A Kosasih RT.05 RW.10 Kelurahan Subangjaya Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, yang mengaku sebagai petugas Kepolisian Polda Jawa Barat sambil memperlihatkan Surat Perintah Tugas lalu mereka mengamankan terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT  dan melakukan penggeledahan dimana ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas rangsel yang didalamnya berisi 5 (lima) paket sedang Narkotika jenis Sabu-sabu di bungkus plastik klip bening seberat 99,5 (sembilan puluh sembilan) gram, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) pack plastik klip bening yang diakui milik terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT.

 

Bahwa terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT dibawa oleh petugas Kepolisian ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Kota Bandung untuk dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil menunjukkan Metampetamine (+) Positif, sedangkan barang bukti berupa 5 (lima) paket sedang Narkotika jenis Sabu-sabu di bungkus plastik klip bening seberat 99,5 (sembilan puluh sembilan koma lima) gram dibawa ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium sebagaimana Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.16.24.0371 yang dikeluarkan di Bandung pada tanggal 2 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra Rera Rachmawati, Apt NIP. 196601261993032001 yang dalam pemeriksaannya sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

 

Hasil Pengujian

Pemerian/organoleptis : Serbuk kristal bening dalam 1 (satu) plastik klip bening yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) plastik klip bening 

 

No

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

 

1

 

Identifikasi Metamfetamin

 

Metamfetamin Positif

 

HPST

 

MA PPOMN NO.13/N/01 hal 139

 

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

 

Kesimpulan  :

Metamfetamin Positif

 

 

Terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 99,5 (sembilan puluh sembilan koma lima) gram adalah tanpa seijin maupun sepengetahuan dari Departeman Kesehatan maupun pihak yang berwenang untuk itu.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114  ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

A T A U

 

KEDUA :

 

 

------- Bahwa terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT melakukan permufakatan jahat bersama dengan EKA (DPO) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekitar bulan September tahun 2024, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober tahun 2024 , pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sampai dengan pada  hari Jum’at tanggal 01 Nopember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu masih dalam antara bulan September tahun 2024 sampai dengan bulan Nopember tahun 2024  bertempat di Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten, di Puskesmas Ciaul Kota Sukabumi Jalan Nasional III No.194 Subangjaya Kota Sukabumi,  belakang Kantor Balai Kota Sukabumi Jalan R. Syamsudin, SH No.25 Sukabumi, ujung gang POM Bensin Ciaul Kota Sukabumi Jalan R.A Kosasih Subangjaya Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, samping Kantor Imigrasi Kota Sukabumi Jalan Lingkar Selatan No.7 Sudajaya Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Terminal Jalur Kota Sukabumi Jalan Lingkar Selatan No.7 Kelurahan Sudajaya Hilir Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Pinggir Jalan Subangjaya Kota Sukabumi dan di Jalan R.A Kosasih RT.05 RW.10 Kelurahan Subangjaya Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal di Bandung dan terdakwa di tahan di Polda Jawa Barat Kota Bandung maka Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, , secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan,  menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram seberat Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 99,5 (sembilan puluh sembilan koma lima) gram dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada sekitar awal bulan Agustus tahun 2024 EKA (DPO) menghubungi terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT melalui media social Facebook dan komunikasi berlanjut melalui Whatsapp, dimana EKA (DPO) menawarkan pekerjaan pada terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT untuk mengambil serta merecah Narkotika jenis Sabu-sabu dengan dijanjikan terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT akan menerima upah sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) berikut upah beupa Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket, dan tanpa ragu terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT menerima tawaran pekerjaan tersebut.

Bahwa pada sekitar awal bulan September tahun 2024 EKA (DPO) menyuruh terdakwa YUSHENDRA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 5 (lima) gram yang ditempel di bawah tiang besi parkiran motor Puskesmas Ciaul Kota Sukabumi untuk selanjutnya ditempelkan kembali di sebuah warung yang berada di bawah fly over Jalur Lingkar Selatan Selakaso Kota Sukabumi dan untuk itu terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT mendapatkan upah uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari EKA (DPO) yang ditransfer melalui rekening Bank BCA milik terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT

Bahwa pada pertengahan bulan September tahun 2024 EKA (DPO) menyuruh terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT untuk mengambil tempelan paket  Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 10 (sepuluh) gram yang diletakkan di dalam sebuah pot tanaman yang berada di belakang kantor Balai Kota Sukabumi untuk ditempelkan kembali di bawah tiang besi yang berada di ujung gang samping POM Bensin Ciaul  dengan ditindih sebuah batu dan untuk itu terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT mendapatkan upah uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari EKA (DPO) yang ditransfer melalui rekening Bank BCA milik terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT

Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira jam 12.00 WIB EKA (DPO) menghubungi dan menyuruh terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT untuk berangkat menuju Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten untuk mengambil tempelan Narkotika jenis Sabu-sabu dan EKA (DPO) menyuruh terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT untuk membeli nomor celuler baru sekali pakai dengan tujuan agar tidak mudah dilacak dan terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT diperintahkan untuk memberitahukan nomor cellular baru tersebut kepada EKA (DPO) untuk disampaikan kepada Bos/Atasan yang akan memberikan Narkotika jenis Sabu-sabu kepada terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT segera menuju ke terminal bus Kota Sukabumi dengan terlebih dulu membeli nomor cellular baru dengan nomor 0856.2482.8036 sesuai perintah EKA (DPO), lalu terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT berangkat menuju ke Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten, dimana dalam perjalanan terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT melalui Whatsapp memberitahukan perihal nomor cellular baru dengan nomor 0856.2482.8036 tersebut kepada EKA (DPO) dan sekira jam 18.30 WIB terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT tiba di Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten dan segera menghubungi EKA (DPO) yang menyuruh terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT untuk segera mengaktifkan nomor celluler baru 0856.2482.8036 dan menyampaikan bahwa dalam beberapa menit ke depan akan ada orang yang menghubungi terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT untuk mengarahkan mengambil tempelan Narkotika jenis Sabu-sabu dan apabila terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT berhasil mengambil Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut, agar nomor cellular baru 0856.2482.8036 segera dibuang.

Bahwa setelah 30 (tiga puluh) menit kemudian terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT dihubungi oleh seseorang yang menggunakan privat number sekira jam 18.30 WIB yang menyuruh terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT untuk pergi ke depan Indomaret yang berada di depan Bandara Soekarno Hatta dan diarahkan mencari tong sampah warna silver yang berada di taman depan Indomaret, setelah itu terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT diarahkan mengambil tempelan Narkotika jenis Sabu-sabu di belakang tong sampah warna silver yang dibungkus kantong plastik warna biru, setelah terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT berhasil mengambil tempelan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut, lalu terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT segera membuat nomor celuler baru 0856.2482.8036 sesuai arahan EKA (DPO), kemudian terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT segera kembali pulang ke rumah kontrakannya di Harempoy Jalan R.A Kosasih RT.05 RW.10 Kelurahan Subangjaya Kecamatan Cikola Kota Sukabumi.

Bahwa terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT tiba di rumah kontrakannya di Harempoy Jalan R.A Kosasih RT.05 RW.10 Kelurahan Subangjaya Kecamatan Cikole Kota Sukabumi sekira jam 23.30 WIB, dimana terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAN segera membuka paket Narkotika jenis Sabu-sabu dibalut lakban warna hitam dengan berat kurang lebih 1 (satu) kilogram,  kemudian EKA (DPO) menghubungi dan menyuruh terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT untuk mulai membagi dan merecah paket Narkotika jenis Sabu-sabu menjadi 5 (lima) paket sedang dengan berat 100 (seratus) gram dan 10 (sepuluh) paket sedang dengan berat masing-masing 50 (lima puluh) gram, selanjutnya paket-paket Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut, berikut 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) pack plastik klip bening  disimpan dalam tas rangsel milik terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT sambil menunggu arahan dari EKA (DPO).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 EKA (DPO) menghubungi dan menyuruh terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT untuk mulai menempelkan paket Narkotika sebagai berikut ;

 

  1. Pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira jam 09.30 WIB terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT menempelkan 1 (satu) paket sedang seberat 100 (seratus) gram yang dibungkus kantong plastik warna hitam di samping kantor Imigrasi Kota Sukabumi
  2. Pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira jam 10.30 WIB terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT menempelkan 2 (dua) paket sedang Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 100 (seratus) gram yang dibungkus kantong plastik warna hitam di dalam pojok kios kosong yang berada di dalam Terminal Jalur Kota Sukabumi.
  3. Pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira jam 12.30 WIB WIB terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT menempelkan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 100 (seratus) gram yang dibungkus kantong plastik warna hitam di semak-semak belakang warung yang berada di seberang Terminal Jalur Kota Sukabumi.
  4. Pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira jam 15.30 WIB terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT menempelkan 5 (lima) paket sedang Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 50 (lima puluh) gram yang terlebih dahulu dibungkus kantong plastik warna hitam di semak-semak dekat kebun pisang pinggir Jalan Subangjaya Kota Sukabumi dengan patokan 10 (sepuluh) meter setelah pos kamling.

 

Bahwa untuk pekerjaan mengambil serta menempelkan paket-paket Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari EKA (DPO) berikut 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-sabu untuk dipergunakan/dikonsumsi sendiri oleh terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT.

 

Hingga pada hari Jum’at tanggal 01 Nopember 2024 sekira jam 11.30 WIB datang beberapa orang berpakaian preman datang ke rumah kontrakan terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT di Harempoy Jalan R.A Kosasih RT.05 RW.10 Kelurahan Subangjaya Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, yang mengaku sebagai petugas Kepolisian Polda Jawa Barat sambil memperlihatkan Surat Perintah Tugas lalu mereka mengamankan terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT  dan melakukan penggeledahan dimana ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas rangsel yang didalamnya berisi 5 (lima) paket sedang Narkotika jenis Sabu-sabu di bungkus plastik klip bening seberat 99,5 (sembilan puluh sembilan koma lima) gram, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) pack plastik klip bening yang diakui milik terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT.

 

Bahwa terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT dibawa oleh petugas Kepolisian ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Kota Bandung untuk dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil menunjukkan Metampetamine (+) Positif, sedangkan barang bukti berupa 5 (lima) paket sedang Narkotika jenis Sabu-sabu di bungkus plastik klip bening seberat 99,5 (sembilan puluh sembilan koma lima) gram dibawa ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium sebagaimana Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.16.24.0371 yang dikeluarkan di Bandung pada tanggal 2 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra Rera Rachmawati, Apt NIP. 196601261993032001 yang dalam pemeriksaannya sebagai berikut :

 

Hasil Pengujian

Pemerian/organoleptis : Serbuk kristal bening dalam 1 (satu) plastik klip bening yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) plastik klip bening 

 

No

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

 

1

 

Identifikasi Metamfetamin

 

Metamfetamin Positif

 

HPST

 

MA PPOMN NO.13/N/01 hal 139

 

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

 

Kesimpulan  :

Metamfetamin Positif.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT secara tanpa hak atau melawan hukum, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan,  menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 99,5 (sembilan puluh sembilan) gram adalah tanpa seijin maupun sepengetahuan dari Departeman Kesehatan maupun pihak yang berwenang untuk itu.

 

 

Perbuatan terdakwa YUSHENDRA ALIAS KUTIK BIN SURAHMAT diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya