Dakwaan |
-------- Bahwa ia terdakwa HENDRY Bin TJHAI FUI NYAN bersama-sama dengan KO. ANTONI (DPO) pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 sekitar jam 13:00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Parkiran Motor RS. Islamic Pondok Kopi Jakarta Timur dan Jalan Cihaliwung Rt.002 Rw.010 Kelurahan/Desa Kertamuya Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih bertempat di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau Pengadilan Negeri Kelas IA Bale Bandung akan tetapi terdakwa HENDRY Bin TJHAI FUI NYAN ditahan di Rutan Polda Jabar dan saksi-saksi berkediaman di Kota Bandung sehingga menurut Pasal 84 Ayat 2 KUHAP maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------- |