Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG
Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-295/BDUNG/03/2025
- Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
NUR ARFAH NUGRAHA Bin (Alm) BEBEN SAEFUDIN
|
Tempat lahir
|
:
|
Bandung
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
44 Tahun / 18 Maret 1980
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Cikutra Gg Sekepondok Indah II No. 21 Rt 005 Rw 010 Kel. Padasuka Kec. Cibeunying Kidul Kota Bandung
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
- Penahanan :
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
06 Januari 2025 s/d 25 Januari 2025
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
26 Januari 2025 s/d 06 Maret 2025
|
|
3.
|
Diperpanjang Oleh PN Sejak
|
:
|
07 Maret 2025 s/d 05 April 2025
|
|
4.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
19 Maret 2025 s/d 07 April 2025
|
|
5.
|
Diperpanjang Oleh Ketua PN
|
:
|
08 April 2025 s/d 07 Mei 2025
|
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa NUR ARFAH NUGRAHA Bin (Alm) BEBEN SAEFUDIN pada hari Jumat tanggal 03 bulan Januari tahun 2025 sekira jam 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan dan tahun 2025, bertempat di di pinggir Jalan Sidomukti Kel. Sukaluyu Kec. Cibeunying Kaler Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,” “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa sudah 3 kali mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdr. DINAR (DPO) dimana yang ketiga yaitu pada hari Jumat tanggal 03 bulan Januari tahun 2025 sekira jam 13.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. DINAR (DPO) disuruh mengambil tempelan sabunya di pinggir Jalan Jl. Emong Kota Bandung, lalu setelah diambil terdakwa membawanya ke rumah terdakwa kemudian terdakwa buka bungkusnya yaitu lakban putih kemudian terdakwa timbang beratnya sekitar 15 Gram, selanjutnya dari satu bungkus seberat 15,9 Gram tersebut terdakwa bagi dua masing – masing seberat 9,48 Gram dan 6,25 Gram setelah itu terdakwa merecah paket sabu dengan ukuran M (0,25 gram) dan ukuran L (0,50 gram) yang terdakwa ambil dari bungkus sabu yang seberat 9,48 Gram kemudian sabu dengan ukuran M (0,25) Gram dan ukuran L (0,50) Gram tersebut, terdakwa tempel di Jl. Cikutra Kota Bandung sesuai arahan Sdr. DINAR, kemudian sekira jam 18.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. DINAR (DPO) dan disuruh untuk mengambil tempelan plastik klip ke Jl. Sidomukti Kel. Sukaluyu Kec. Cibeunying Kaler Kota Bandung dan terdakwa diberi Maps untuk mengambilnya, kemudian terdakwa berangkat ke Jl. Sidomukti Kel. Sukaluyu Kec. Cibeunying Kaler Kota Bandung
- Bahwa awalnya saksi KALIH LADIKA bersama saksi MUHAMAD GERRY RICARDO, S.H. mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jl. Sidomukti Kel. Sukaluyu Kec. Cibeunying Kaler Kota Bandung mendapat informasi tersebut, lalu saksi KALIH LADIKA bersama saksi MUHAMAD GERRY RICARDO, S.H. melakukan penyelidikan ke daerah tersebut, kemudian pada hari Jumat tanggal 03 bulan Januari tahun 2025 diJl. Sidomukti Kel. Sukaluyu Kec. Cibeunying Kaler Kota Bandung sekira jam 18.00 Wib saksi KALIH LADIKA bersama saksi MUHAMAD GERRY RICARDO, S.H.berhasil mengamankan terdakwa yang gerak geriknya mencurigakan seperti sedang mencari sesuatu. Selanjutnya dilakukan interogasi serta melakukan pemeriksaan handphone milik terdakwa dan ditemukan adanya chat tersanga dengan kontak bernama sdr. DINAR (DPO) yang isinya map lokasi tempelan sabu, kemudian terdakwa langsung menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik bening berisi sabu yang diambil dari dalam saku celana yang dipakai oleh terdakwa, setelah itu saksi KALIH LADIKA bersama saksi MUHAMAD GERRY RICARDO, S.H. membawa terdakwa ke rumahnya di Jl. Cikutra Gg Sekepondok Indah II No. 21 Rt 005 Rw 010 Kel. Padasuka Kec. Cibeunying Kidul Kota Bandung, setelah sampai saksi KALIH LADIKA bersama saksi MUHAMAD GERRY RICARDO, S.H. melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan : 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 2 (dua) buah lakban warna hijau selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya ke kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL60GA/I/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tertanggal 17 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Dr. SUPIYANTO, M.Si terhadap barang bukti A : 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 14,3877 gram; dengan hasil kesimpulan Positif narkotika adalah benar mengandung Metampetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa NUR ARFAH NUGRAHA Bin (Alm) BEBEN SAEFUDIN pada hari Jumat tanggal 03 bulan Januari tahun 2025 sekira jam 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan dan tahun 2025, bertempat di di pinggir Jalan Sidomukti Kel. Sukaluyu Kec. Cibeunying Kaler Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,” Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram “, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya saksi KALIH LADIKA bersama saksi MUHAMAD GERRY RICARDO, S.H. mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jl. Sidomukti Kel. Sukaluyu Kec. Cibeunying Kaler Kota Bandung mendapat informasi tersebut, lalu saksi KALIH LADIKA bersama saksi MUHAMAD GERRY RICARDO, S.H. melakukan penyelidikan ke daerah tersebut, kemudian pada hari Jumat tanggal 03 bulan Januari tahun 2025 diJl. Sidomukti Kel. Sukaluyu Kec. Cibeunying Kaler Kota Bandung sekira jam 18.00 Wib saksi KALIH LADIKA bersama saksi MUHAMAD GERRY RICARDO, S.H.berhasil mengamankan terdakwa yang gerak geriknya mencurigakan seperti sedang mencari sesuatu. Selanjutnya dilakukan interogasi serta melakukan pemeriksaan handphone milik terdakwa dan ditemukan adanya chat tersanga dengan kontak bernama sdr. DINAR (DPO) yang isinya map lokasi tempelan sabu, kemudian terdakwa langsung menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik bening berisi sabu yang diambil dari dalam saku celana yang dipakai oleh terdakwa, setelah itu saksi KALIH LADIKA bersama saksi MUHAMAD GERRY RICARDO, S.H. membawa terdakwa ke rumahnya di Jl. Cikutra Gg Sekepondok Indah II No. 21 Rt 005 Rw 010 Kel. Padasuka Kec. Cibeunying Kidul Kota Bandung, setelah sampai saksi KALIH LADIKA bersama saksi MUHAMAD GERRY RICARDO, S.H. melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan : 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 2 (dua) buah lakban warna hijau selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya ke kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL60GA/I/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tertanggal 17 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Dr. SUPIYANTO, M.Si terhadap barang bukti A : 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 14,3877 gram; dengan hasil kesimpulan Positif narkotika adalah benar mengandung Metampetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BANDUNG, 21 APRIL 2025
PENUNTUT UMUM
YADI |