Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
93/Pid.Sus/2025/PN Bdg | MURSIYAM, SH | DANI NURHANDANI Bin ENDANG SUJANA (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 93/Pid.Sus/2025/PN Bdg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 31 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-342/M.2.10/Enz.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa DANI NURHANDANI BIN ENDANG SUJANA (Alm) baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan ALFA (DPO), pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya termasuk dalam tahun 2024 bertempat di bawah tiang listrik yang terdapat baliho iklan pemasaran perumahan yang berada di pinggir jalan Kebon Kai Desa Ciheulang Tonggoh Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi, namun karena terdakwa ditahan di rumah tahanan Bandung dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka Pengadilan Negeri Keas I A Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa DANI NURHANDANI BIN ENDANG SUJANA (Alm) dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar jam 09.00 WIB ketika terdakwa DANI NURHANDANI BIN ENDANG SUJANA (Alm) sedang berada di rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Fitra Pratama Blok C Nomor 10 Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, terdakwa DANI NURHANDANI BIN ENDANG SUJANA (Alm) menghubungi ALFA (DPO) untuk memesan dan membeli narkotika jenis Sabu melalui sambungan telepon whatsapp, kemudian terdakwa DANI NURHANDANI BIN ENDANG SUJANA (Alm) mentransferkan uang pembelian sabu tersebut sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada ALFA (DPO). Setelah itu sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa DANI NURHANDANI BIN ENDANG SUJANA (Alm) mendapatkan peta tempelan sabu melalui pesan whatsapp dari ALFA (DPO), yang mana tempelan sabu tersebut tersimpan di bawah tiang listrik yang terdapat baliho iklan pemasaran perumahan yang berada di sekitar pinggir jalan Kebon Kai Desa Ciheulang Tonggoh Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi yang dibungkus plastik klip bening dibalut tisu di dalam bekas bungkus rokok. Selanjutnya terdakwa DANI NURHANDANI BIN ENDANG SUJANA (Alm) pulang ke rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Fitra Pratama Blok C Nomor 10 Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi. Dan setelah terdakwa DANI NURHANDANI BIN ENDANG SUJANA (Alm) sampai ke rumah kontrakan lalu sebagian dari sabu tersebut terdakwa DANI NURHANDANI BIN ENDANG SUJANA (Alm) gunakan sendiri di dalam kamar tidur sebanyak 15 kali hisapan dengan menggunakan alat hisap sabu/bong yang terbuat dari botol dan sedotan plastik, dan setelah selesai sisa sabu tersebut dimasukkan ke dalam bekas dus handphone dan kemudian terdakwa DANI NURHANDANI BIN ENDANG SUJANA (Alm) simpan di atas lemari pakaian yang berada di dalam kamar tidur, sedangkan alat hisap/bong terdakwa DANI NURHANDANI BIN ENDANG SUJANA (Alm) simpan di belakang lemari pakaian dalam kamar tidur terdakwa DANI NURHANDANI BIN ENDANG SUJANA (Alm). Bahwa kemudian ketika terdakwa DANI NURHANDANI BIN ENDANG SUJANA (Alm) sedang di rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Fitra Pratama Blok C Nomor 10 Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekitar jam 07.00 WIB, tiba-tiba ada beberapa orang petugas Kepolisian berpakaian preman yang mengaku dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan penangkapan terhadap terdakwa DANI NURHANDANI BIN ENDANG SUJANA (Alm) dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 Unit HP Infinix warna hijau yang ditemukan di atas tempat tidur, 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening di dalam dus handphone yang ditemukan di atas lemari pakaian di dalam kamar terdakwa DANI NURHANDANI BIN ENDANG SUJANA (Alm) dan 1 buah alat hisap/bong yang ditemukan di belakang lemari pakaian. ----- Adapun pada saat terdakwa DANI NURHANDANI BIN ENDANG SUJANA (Alm) melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang. ------ Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor : LHU.093.K.05.16.24.0319 tanggal 01 November 2024 yang ditandatangani oleh Dra Rera Rachmawati, Apt., menerangkan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal bening yang diterima netto 2,23 gram dan sisa sampel uji 1,18 gram adalah metamfetamin Positif. ------ Perbuatan terdakwa DANI NURHANDANI BIN ENDANG SUJANA (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U Kedua ----- Bahwa ia terdakwa DANI NURHANDANI BIN ENDANG SUJANA (Alm) baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan ALFA (DPO), pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan Fitra Pratama Blok C Nomor 10 Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi, namun karena terdakwa ditahan di rumah tahanan Bandung dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka Pengadilan Negeri Keas I A Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa DANI NURHANDANI BIN ENDANG SUJANA (Alm) dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa ketika terdakwa DANI NURHANDANI BIN ENDANG SUJANA (Alm) sedang di rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Fitra Pratama Blok C Nomor 10 Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekitar jam 07.00 WIB, tiba-tiba ada beberapa orang petugas Kepolisian berpakaian preman yang mengaku dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan penangkapan terhadap terdakwa DANI NURHANDANI BIN ENDANG SUJANA (Alm) dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 Unit HP Infinix warna hijau yang ditemukan di atas tempat tidur, 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening di dalam dus handphone yang ditemukan di atas lemari pakaian di dalam kamar terdakwa DANI NURHANDANI BIN ENDANG SUJANA (Alm) dan 1 buah alat hisap/bong yang ditemukan di belakang lemari pakaian. ----- Bahwa barang bukti tersebut diatas, diperoleh terdakwa DANI NURHANDANI BIN ENDANG SUJANA (Alm) pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar jam 09.00 WIB dengan caa ketika terdakwa DANI NURHANDANI BIN ENDANG SUJANA (Alm) sedang berada di rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Fitra Pratama Blok C Nomor 10 Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, terdakwa DANI NURHANDANI BIN ENDANG SUJANA (Alm) menghubungi ALFA (DPO) untuk memesan dan membeli narkotika jenis Sabu melalui sambungan telepon whatsapp, kemudian terdakwa DANI NURHANDANI BIN ENDANG SUJANA (Alm) mentransferkan uang pembelian sabu tersebut sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada ALFA (DPO). Setelah itu sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa DANI NURHANDANI BIN ENDANG SUJANA (Alm) mendapatkan peta tempelan sabu melalu pesan whatsapp dari ALFA (DPO), yang mana tempelan sabu tersebut tersimpan di bawah tiang listrik yang terdapat baliho iklan pemasaran perumahan yang berada di sekitar pinggir jalan Kebon Kai Desa Ciheulang Tonggoh Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi yang dibungkus plastik klip bening dibalut tisu di dalam bekas bungkus rokok. Selanjutnya terdakwa DANI NURHANDANI BIN ENDANG SUJANA (Alm) pulang ke rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Fitra Pratama Blok C Nomor 10 Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi. Dan setelah terdakwa DANI NURHANDANI BIN ENDANG SUJANA (Alm) sampai ke rumah kontrakan lalu sebagian dari sabu tersebut terdakwa DANI NURHANDANI BIN ENDANG SUJANA (Alm) gunakan sendiri di dalam kamar tidur sebanyak 15 kali hisapan dengan menggunakan alat hisap sabu/bong yang terbuat dari botol dan sedotan plastik, dan setelah selesai sisa sabu tersebut dimasukkan ke dalam bekas dus handphone dan kemudian terdakwa DANI NURHANDANI BIN ENDANG SUJANA (Alm) simpan di atas lemari pakaian yang berada di dalam kamar tidur, sedangkan alat hisap/bong terdakwa DANI NURHANDANI BIN ENDANG SUJANA (Alm) simpan di belakang lemari pakaian dalam kamar tidur terdakwa DANI NURHANDANI BIN ENDANG SUJANA (Alm). ----- Adapun pada saat terdakwa DANI NURHANDANI BIN ENDANG SUJANA (Alm) melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang. ------ Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor : LHU.093.K.05.16.24.0319 tanggal 01 November 2024 yang ditandatangani oleh Dra Rera Rachmawati, Apt., menerangkan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal bening yang diterima netto 2,23 gram dan sisa sampel uji 1,18 gram adalah metamfetamin Positif. ----- Perbuatan terdakwa DANI NURHANDANI BIN ENDANG SUJANA (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |