Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
265/Pdt.G/2025/PN Bdg Daldi Rochiman Danil PT. Pilar Boga Rasa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 265/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Daldi Rochiman Danil
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Mas Putra Zenno Januarsyah, S.H., M.H.Daldi Rochiman Danil
Tergugat
NoNama
1PT. Pilar Boga Rasa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajibannya;
  3. Menyatakan Perjanjian Kerja Sama Kemitraan Usaha Bakmi Pilarasa yang dibuat oleh dan antara PT. Pilar Boga Rasa selaku Tergugat dengan Daldi Rochiman Danil selaku Penggugat tertanggal 13 Agustus 2024 batal dan/atau berakhir dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 508.318.891.- (lima ratus delapan juta tiga ratus delapan belas ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kerugian materill berupa keuntungan yang seharusnya diterima sebesar Rp. 64.267.679.- (enam puluh empat juta dua ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan modal akibat berakhirnya Perjanjian Kerja Sama Kemitraan Usaha Bakmi Pilarasa yang dibuat oleh dan antara PT. Pilar Boga Rasa selaku Tergugat dengan Daldi Rochiman Danil selaku Penggugat tertanggal 13 Agustus 2024, sebesar Rp. 160.000.000.- (seratus enam puluh juta rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkan atas barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat baik yang ada pada saat ini maupun yang ada dikemudian hari;
  9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta  (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

ATAU

Seandainya Pengadilan/Majelis Hakim Yang Terhormat dalam perkara a quo berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak