Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
112/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg FATMAWATI PT. GADINGMAS WIRAJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 112/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FATMAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DARA QUDNI, SHFATMAWATI
Tergugat
NoNama
1PT. GADINGMAS WIRAJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

 

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan hubungan pekerjaan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT putus akibat adanya perselisihan hubungan industrial.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sesuai dengan Surat Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor Nomor 500.15.15.2/5918/HI Syaker/2024 tanggal 30 Oktober 2024, yang dibayarkan secara langsung dan tunai, dengan perincian sebagai berikut : 

 

  1. Pesangon                                                            Rp. 5.279.900 x 7 Bulan               = Rp. 36.959.300,-
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja  Rp. 5.279.900 x 3 Bulan               = Rp. 15.839.700,-
  3. Upah Proses                                      Rp. 5.279.900 x 3 Bulan                = Rp. 15.839.700,-

Total = Rp. 68.638.700,-

 

  1.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

      Atau

 

Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung kelas 1A Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak