Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa RIVALDI WIDAYADI BIN ADI MULYADI pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar jam 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kontrakan Ibu WIWI Jl. Cicukang No.56 Rt.003/008 Kel.Cisaranten Binaharapan Kec. Arcamanik Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang berwenang mengadilinya, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------
? |