| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Hubungan Kerja Almarhum Urip Raharjo adalah dengan PT. PARSINTAULI KARYA PERKASA dengan wilayah kerja di ULP Haurgeulis yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Ds. Cipancuh, Kec. Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa barat;
- Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Almarhum Urip Raharjo terputus karena Meninggal dunia;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja karena Meninggal dunia terhadap Almarhum Urip Raharjo secara tunai dan sekaligus diberikan kepada Penggugat selaku Ahli waris Almarhum Urip Raharjo sejumlah uang dengan nilai Rp.32.602.658 (Terbilang tiga puluh dua juta enam ratus dua ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya tahun 2023 terhadap Almarhum Urip Raharjo secara tunai dan sekaligus diberikan kepada Penggugat selaku Ahli waris Almarhum Urip Raharjo sejumlah uang dengan nilai Rp.3.091.631 (Terbilang tiga juta sembilan puluh satu ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah yang belum dibayarkan secara tunai dan sekaligus sejak perselisihan pada bulan Maret 2023 hingga Almarhum Urip Raharjo Meninggal dunia yakni Oktober 2023 kepada Penggugat selaku Ahli waris Almarhum Urip Raharjo sejumlah uang dengan nilai Rp.24.733.048 (Terbilang dua puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu empat puluh delapan rupian);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100,000- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat sejak 14 (empat belas) hari putusan perkara ini dibacakan, apabila Tergugat lalai memenuhi kewajibanya terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
-
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya |