Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
124/Pdt.G/2025/PN Bdg YEYEN PT PRADA BERKAT TRITUNGGAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 124/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YEYEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRANCOIS H. HALLATU, SH., MMYEYEN
Tergugat
NoNama
1PT PRADA BERKAT TRITUNGGAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS INDRA KADARSAH. SH
2NI NYOMAN SUSANTI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat seluruhnya;--------------------------------------
  2. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;---------------
  3. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum AKTA PERSETUJUAN dan KUASA Nomor 6 Tanggal 07 Nopember 2024, Notaris INDRA KADARSAN. SH;-------------------------------------------------------------------------------------- 
  4. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum transfer tanggal 25 Oktober 2024 dari Turut Tergugat II kepada Tergugat, rekening BCA                         No. 34607890780, sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);---------------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum transfer tanggal 12 Nopember  2024 dari Turut Tergugat II kepada Tergugat, rekening BCA                        No. 34607890780, sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh  milyar rupiah);---------------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat mengembalikan kepada Turut Tergugat II Uang sebesar 12.500.000.000,- (dua belas milyar lima ratus juta rupiah) yang dikuasai Tergugat, bersumber dari transfer Turut Tergugat II tanggal 25 Oktober 2024, secara tunai/cash, paling lama 7 hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap;----------------------------------------------------------
  7. Menghukum Tergugat mengembalikan kepada Turut Tergugat II Uang sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) yang dikuasai Tergugat, bersumber dari Transfer Turut Tergugat II tanggal 12 November 2024, secara tunai/cash, paling lama 7 hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap;--------------------------------------------------------------------------
  8. Menghukum Turut Tergugat II, pada tanggal 13 Mei 2025 untuk tidak mentransfer kerekening Tergugat BCA No. 34607890780 Uang sebesar     Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah);-----------------------------
  9. Menghukum Turut Tergugat II, pada tanggal 12 Agustus 2025 untuk tidak mentransfer kerekening Tergugat BCA No. 34607890780 Uang  sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) ;--------------
  10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;--------------------------------
  11. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan;------------------------------------------------------------

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak