Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa BUCHOIRI MUSLIM BIN SUNARYA, pada hari Senin tanggal 14 April 2025 Jam 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jl. Surapati Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berwenang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
|