| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SANDI SAPUTRA ANUGRAHA bin RAMLI SAPULOH pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 23.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di minimarket Alfamart Jl. Terusan Buah Batu No. 164 Kelurahan Kujangsari Kecamatan Bandung Kidul - Kota Bandung atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut:
? |