Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ZIDAN YUDHAYANA BIN TATANG MARYANA pada hari Senin Tanggal 23 Desember 2024 sekira Pukul 00.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Persimpangan Jalan Taman Cibeunying Utara Jalan Bengawan Kec. Bandung Wetan Kota Bandung atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas didepan, disamping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat, Mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib mengemudikan kendaraannnya dengan wajar dan penuh konsentrasi, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -
|