Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
475/Pdt.G/2025/PN Bdg Rudy Kurnia 1.Junaidi
2.Gina Riswara Koswara, S. H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 475/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Akta Notaris Nomor 24 tanggal 20 Maret 1993 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Muchlis Munir, S.H.;
  3. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Akta Notaris Nomor 23 tanggal 15 Oktober 1994 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Muchlis Munir, S.H.;
  4. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Akta Notaris Nomor 12 tanggal 11 Maret 1995 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Muchlis Munir, S.H.;
  5. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Akta Notaris Nomor 24 tanggal 20 Maret 1993 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Muchlis Munir, S.H.;
  6. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Akta Notaris Nomor 26 tanggal 21 Maret 1995 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Muchlis Munir, S.H.;
  7. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Akta Notaris Nomor 55 tanggal 21 Maret 2003 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT R. Sabar Partakoesoma, S.H., M.H.;
  8. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
  1. Menyatakan Akta Notaris Nomor 15 tanggal 12 Juli 2002, Akta Nomor 10 tanggal 12 Februari 2007 dan Akta Nomor 14 tanggal 20 Februari 2007 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Gina Riswara Koswara, S.H. beserta turunannya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap Yayasan Restu Alam Dinasira;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 81.000.000.000,- (delapan puluh satu miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus dengan rincian Biaya Pembebasan lahan untuk Pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum di Desa Cikahuripan yang sudah dikeluarkan oleh Penggugat untuk luas lahan seluas 16 Ha (enam belas hektar) sebesar Rp. 80.000.000.000,- dan Biaya yang sudah dikeluarkan Penggugat untuk pengurusan surat-surat dukungan, rekomendasi sampai dengan perizinan dan hal-hal terkait lainnya guna kepentingan Yayasan Restu Alam Dinasira yang dilakukan secara bertahap sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan dalam perkara ini;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan isi putusan ini;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun adanya verzet, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.

SUBSIDAIR :

Dan apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Badung Kelas I A Khusus mempunyai pandangan / pendapat lain maka mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak